
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim 9 kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pada Selasa (8/9/2026). Ia diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyebutkan bahwa kliennya telah menjalani proses tersebut selama tujuh jam yang berakhir pada pukul 16.40 WIB.
"Proses pemeriksaan FA sebagai tersangka terkait penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini," jelasnya.
Dalam agenda tersebut, penyidik melontarkan sekitar 22 pertanyaan yang terfokus pada perkara Asabri dan Jiwasraya. Febri menuturkan bahwa tidak ada pertanyaan spesifik yang mengarah kepada nama-nama lain selain pengusaha Tan Kian. Fokus penyidik adalah menggali sejauh mana hubungan kliennya dengan pengusaha tersebut, termasuk soal dugaan adanya penerimaan sesuatu.
"Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu," paparnya.
Melalui kuasa hukumnya, Febrie secara tegas membantah telah menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari Tan Kian. Setelah proses tanya jawab rampung, tersangka keluar melalui pintu belakang Gedung Utama Kejagung tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Ia sekadar melempar senyum sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***