SELATPANJANG – Dugaan penyimpangan anggaran perawatan kendaraan dinas dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setdakab) Kepulauan Meranti mulai memasuki tahap pendalaman. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bagian Umum Setdakab di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari empat jam itu menjadi bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran kegiatan perawatan suku cadang kendaraan dinas serta pengadaan atau pembelian BBM dan pelumas Tahun Anggaran 2024.

Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah dokumen yang dianggap memiliki kaitan dengan perkara kemudian dikumpulkan dan dibawa keluar menggunakan box kontainer.

Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andy Sinaga mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

"Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban Anggaran pada Kegiatan Perawatan Suku Cadang Kendaraan Dinas dan Pengadaan atau Pembelian BBM dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024," kata Andy selepas penggeledahan.

Menurut dia, dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

"Ada beberapa dokumen yang turut kita bawa, bagian dari proses pembuktian kita nanti," ujarnya.

Penggeledahan baru berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah seluruh dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dikumpulkan, tim Kejari meninggalkan lokasi.

Namun, proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kejari Meranti belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

"Tersangkanya belum ada. Nanti kita kumpulkan serangkaian bukti-bukti. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama. Ini masih penyelidikan umum," jelas Andy.

Pendalaman perkara juga menyasar potensi kerugian keuangan negara. Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulinuha mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli untuk memastikan besaran kerugian negara.

"Perhitungan kami sebenarnya sudah ada, tapi sekarang masih proses perhitungan dari ahli. Lebih tepatnya kita tunggu dari tim ahli saja, biar lebih tepat nanti nilai kerugiannya berapa," katanya.

Untuk mengurai perkara tersebut, Kejari Meranti sejauh ini telah meminta keterangan dari sekitar 13 orang saksi. Pemeriksaan itu masih dapat berkembang sesuai kebutuhan penyelidikan.

Selain saksi, tim Kejari juga melibatkan ahli dalam proses pendalaman. Keterangan dan hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi bagian penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya. ***