
PEKANBARU – Ketentuan denda maksimal Rp50 juta bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau dinilai tidak sebanding dengan kerugian masyarakat yang terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Ringannya sanksi bagi pihak yang merusak lingkungan ini memicu desakan dari kalangan mahasiswa yang menuntut perombakan regulasi daerah secara menyeluruh.
Kritik tajam tersebut dilontarkan oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri) saat menggelar audiensi bersama jajaran legislatif dan eksekutif di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Selasa (3/11/2026). Di hadapan perwakilan dewan dan pemerintah daerah, mahasiswa membawa delapan tuntutan utama yang berfokus pada ketegasan hukum terhadap korporasi pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Perwakilan BEM FISIP Unri, Dio Dwi Prayoga secara khusus membedah kelemahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Ia menilai ancaman pidana maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta dalam Pasal 54 sama sekali tidak memberikan efek jera bagi entitas korporasi besar.
"Sanksi tersebut masih sangat ringan. Kami meminta adanya evaluasi dan revisi Perda, khususnya terkait penguatan sanksi terhadap korporasi serta peningkatan intensitas pengawasan oleh Pemerintah Provinsi Riau," tegasnya.
Dio juga menyoroti Pasal 40 dan 41 dalam aturan yang sama. Menurutnya, ketentuan audit kepatuhan sarana pengendalian yang hanya dilakukan paling sedikit satu kali dalam dua tahun sangat lamban, terutama untuk kawasan dengan risiko kebakaran tinggi. Ia menuntut agar frekuensi pemantauan terhadap kesiapan personel dan sarana korporasi ditingkatkan.
Ketidakpuasan serupa datang dari perwakilan BEM FEB Unri, Rofi Gemaladi. Ia mengaitkan persoalan karhutla dengan kebijakan anggaran dari pemerintah pusat, khususnya terkait pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH). Penurunan aliran dana ini diyakini sangat memengaruhi kemampuan daerah dalam memitigasi bencana lingkungan.
"Provinsi Riau sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam seharusnya memperoleh manfaat yang proporsional dari pengelolaan kekayaan alamnya, termasuk untuk penanganan dampak lingkungan," urainya.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa secara resmi mendesak pemerintah agar menetapkan status karhutla sebagai Bencana Nasional. Mereka juga meminta pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan untuk mengusut tuntas pihak yang merugikan masyarakat adat, mengevaluasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta merekomendasikan pencabutan izin korporasi yang terbukti membiarkan lahannya terbakar. (wpa)