
JAKARTA - Polemik pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi membutuhkan konsensus politik yang rumit. Putusan pembatalan keabsahan dokumen pencalonan Gibran kini membuka ruang lebar bagi proses ketatanegaraan lebih lanjut.
Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto memaparkan bahwa pergantian kursi orang nomor dua di Indonesia tersebut menyangkut keseimbangan kekuasaan dalam koalisi pemerintahan. Pembiaran persoalan ini dinilai berpotensi menjadi beban politik bagi jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Karena dengan dua keputusan itu Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. Kalau itu dibiarkan, isu ini akan terus jadi beban negara dan beban politik Pemerintahan Prabowo," tegasnya, Selasa (3/11/2026).
Henri mengingatkan bahwa tahapan pergantian Wapres tidak bisa dieksekusi secara instan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, jika terjadi kekosongan jabatan, Presiden harus mengusulkan dua calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih selambat-lambatnya dalam 60 hari.
Kewenangan mengusulkan kandidat pengganti sepenuhnya berada di tangan Prabowo. Meski begitu, menyodorkan dua nama yang sanggup diterima oleh mayoritas anggota MPR dari berbagai faksi koalisi membutuhkan perhitungan matang.
"Jika tak hati-hati bisa terjadi turbulensi politik, perpecahan koalisi, atau friksi di parlemen," ingat Henri.
Sorotan terhadap status hukum Gibran bermula setelah MA mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) miliknya. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat administratif pencalonan di Pilpres 2024.
Melalui amar putusannya, lembaga peradilan tertinggi negara ini menyatakan bahwa Suket penyetaraan pendidikan milik Gibran terbukti tidak sah secara hukum. ***