
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur siap menggelar persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan terbuka tersebut.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Efendi menyampaikan bahwa persidangan yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026) mendatang terbuka untuk umum. Meski demikian, jumlah pengunjung di dalam ruang sidang utama akan dibatasi sesuai kapasitas ruangan.
"Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang," terangnya, Selasa (3/11/2026).
Efendi memaparkan bahwa ruang persidangan utama memiliki daya tampung hingga 80 orang. Guna menjaga kenyamanan dan ketertiban selama proses hukum berlangsung, pengunjung dari berbagai pihak maupun masyarakat umum diimbau mematuhi batas kapasitas tersebut.
Pihak pengadilan juga telah menyediakan fasilitas monitor di luar ruangan bagi warga yang tidak dapat masuk ke ruang persidangan utama. Langkah ini diambil agar seluruh masyarakat tetap bisa memantau jalannya persidangan dengan nyaman.
"Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan," tambahnya.
Kehadiran Joko Widodo sebagai saksi merupakan tindak lanjut atas pemanggilan resmi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum. Selain Joko Widodo, jaksa juga memanggil mantan ajudan presiden, Syarif Muhammad Fitriansyah untuk memberikan keterangan pada hari yang sama.
Guna memastikan kelancaran persidangan, Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan skema pengamanan berlapis. Polrestro Jaktim menerjunkan personel pengamanan terbuka dan tertutup yang terbagi ke dalam tiga zona wilayah pengamanan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa pengamanan ring 1 berada di dalam ruang sidang utama, ring 2 mencakup area lingkungan kantor pengadilan, sementara ring 3 difokuskan pada kawasan luar gedung pengadilan. Penjadwalan sidang kasus Roy Suryo ini juga dilangsungkan bersamaan dengan agenda persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma. ***