
JAKARTA - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menegaskan telah memecat tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang tersandung kasus dugaan pesta narkoba. Langkah penindakan internal ini diambil sebelum munculnya isu mutasi terhadap sejumlah personel kepolisian.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan bahwa persidangan Mahkamah Partai telah memutuskan sanksi pemecatan kepada tiga kader tersebut. Keputusan itu telah ditetapkan sejak sidang internal pada Rabu (8/10/2026).
"Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," tegasnya, Selasa (3/11/2026).
Habiburokhman turut menanggapi kabar kepindahan tugas tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai peristiwa penggerebekan di sebuah hotel tersebut. Pihaknya membantah tuduhan adanya komunikasi maupun tekanan politik dari internal partai terhadap aparat penegak hukum.
"Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap," bebernya.
"Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini," lanjutnya.
Ia menekankan bahwa institusi partai maupun kepolisian sama-sama menjalankan penegakan aturan secara mandiri terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik. "Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi berdasarkan surat telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Penyesuaian jabatan ini dilakukan setelah penangkapan tiga wakil rakyat asal Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Jajaran perwira yang berpindah tugas mencakup Iptu Kevin Asshabul Kahfi dari Kanit 1 menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng, serta Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Selain itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini mengemban tugas sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Sementara empat bintara yang ikut dimutasi adalah Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pergeseran posisi di jajaran Satresnarkoba. "Ya benar terkait adanya mutasi tersebut. Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian," terangnya, Senin (2/11/2026).
Tiga wakil rakyat yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut yakni UAM yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, ADR selaku anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan ARR sebagai anggota DPRD Kabupaten Situbondo. ***