
PEKANBARU – Upaya memperbaiki kerusakan jalan di wilayah Tapung Raya, Kabupaten Kampar, mulai diarahkan pada pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Sebanyak 43 perusahaan yang berada di Tapung akan diminta ikut berkontribusi membiayai perbaikan jalan. Namun, sebelum pembiayaan ditetapkan, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan pemetaan terhadap sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan sekaligus menghitung kebutuhan anggarannya.
Sejumlah ruas yang menjadi perhatian di antaranya jalan Tapung menuju Telaga Zamzam, ruas Tapung hingga Simpang TB, serta ruas Sukaramai menuju Senama Nenek.
Total panjang jalan yang akan ditangani masih dalam proses pendataan. Dalam pemaparan awal, panjang keseluruhan ruas tersebut sempat disebut mencapai sekitar 37 kilometer. Angka itu nantinya akan dipastikan kembali melalui pemetaan teknis.
" Kita beri kesempatan kepada PUPR PKPP Riau, untuk pemetaan lebih dahulu jalan-jalan rusak itu, di ruas-ruas mana saja, dan menghitung berapa biaya perbaikannya sesuai dengan klusternya," ungkap anggota DPRD Riau Dapil Kampar, H Edi Basri SH MSi, Selasa (3/11a/2026).
Setelah pemetaan dan perhitungan anggaran selesai jelas Edi, barulah ditentukan persentase pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan porsi kontribusi masing-masing perusahaan.
Empat Perusahaan Bakal Dipanggil Ulang
Di tengah rencana tersebut, muncul persoalan terkait kehadiran perusahaan, kata politisi Gerindra ini terdapat empat perusahaan yang akan dipanggil kembali karena sebelumnya tidak memenuhi undangan. Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Sebal, sementara nama perusahaan lainnya masih akan dipastikan.
Pemanggilan ulang ini dilakukan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut ikut mengambil bagian dalam pembiayaan perbaikan jalan.
Pihaknya menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang hanya menikmati jalan hasil pengerjaan bersama tanpa ikut berkontribusi.
Bahkan, perusahaan yang tidak bersedia bergabung dalam skema pembiayaan bersama diminta membangun jalan sendiri.
"Kalau ada yang mau terima beres, nanti suruh buat jalan sendiri. Berarti tidak mau memanfaatkan jalan yang dikerjakan secara bersama-sama," tegasnya.
Timeline Pengerjaan Harus Jelas
Selain persoalan pembiayaan, kepastian jadwal pengerjaan juga menjadi perhatian.
Dinas PUPR PKPP diminta segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan menyusun tahapan pekerjaan yang jelas. Pemetaan, perhitungan kebutuhan anggaran hingga pelaksanaan perbaikan tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian.
Pihaknya menyebut akan kembali mengevaluasi perkembangan dalam waktu sekitar satu minggu.
"Kita tunggu perkembangannya. Mungkin seminggu ke depan kita tanya lagi. Timeline-nya harus jelas, tidak boleh molor-molor. Tentu akan kita kontrol," ujarnya.
Dalam skema pembagian tanggung jawab, sejumlah perusahaan juga telah ditunjuk sebagai ketua klaster berdasarkan sektor usaha, mulai dari perkebunan, kehutanan hingga pertambangan dan migas.
Keterlibatan berbagai sektor tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian tanggung jawab perusahaan dalam mendukung perbaikan infrastruktur jalan di Tapung Raya.
Persoalan jalan rusak di kawasan ini bukan sekadar menyangkut kebutuhan mobilitas masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan operasional perusahaan.
Karena itu, publik kini menunggu realisasi kesepakatan tersebut. Sebab, pemetaan dan rapat koordinasi saja tidak cukup jika tidak diikuti kepastian anggaran, pembagian kontribusi, serta jadwal pengerjaan di lapangan.
Jangan sampai rencana patungan 43 perusahaan hanya berhenti di meja rapat, sementara masyarakat masih harus berhadapan dengan jalan rusak setiap hari. ***