PEKANBARU – Penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk Provinsi Riau berimbas pada postur anggaran penanggulangan bencana di daerah. Terbatasnya ruang fiskal ini membuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjebak pada tindakan reaktif saat api sudah membesar, alih-alih fokus pada mitigasi pencegahan.

Fakta anggaran tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan saat merespons tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri) di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Selasa (3/11/2026). Ia mengakui persoalan dana daerah memiliki korelasi langsung dengan kelancaran mitigasi bencana di lapangan.

"Penanganan karhutla selama ini dinilai masih cenderung berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pengurangan anggaran pada BPBD Provinsi Riau berpotensi memengaruhi pelaksanaan kegiatan penanggulangan di lapangan," terangnya.

Terkait tuntutan mahasiswa untuk mencabut izin korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terindikasi membakar lahan, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Riau memberikan penjelasan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan utama pengawasan perizinan dan pengelolaan kawasan konsesi HTI sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

"Pemerintah daerah hanya berperan mendukung dan mendampingi kegiatan pengawasan. Langkah pemberian sanksi maupun evaluasi terhadap Satgas PKH merupakan kewenangan pusat, dan berada di luar kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Riau," beber perwakilan dinas tersebut.

Sementara itu, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau memaparkan bahwa status siaga darurat karhutla telah ditetapkan sejak Februari 2026. Lewat status tersebut, Riau mendapat suntikan bantuan operasi dari BNPB, meskipun Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sudah resmi dihentikan pada 20 September 2026 dan helikopter pemadam telah digeser ke Jambi serta Sumatera Selatan.

Menanggapi kekhawatiran mahasiswa, BPBD memastikan bahwa Riau saat ini relatif aman dari paparan asap. Meskipun BMKG masih mendeteksi titik panas, terutama di Kota Dumai, titik tersebut diyakini berasal dari cerobong asap pabrik kelapa sawit dan industri lainnya, bukan murni kebakaran lahan. Bahkan, Riau telah dikeluarkan dari daftar episentrum kerawanan karhutla nasional pada akhir Oktober.

Mengenai ketersediaan dana cadangan, BPBD juga meluruskan asumsi publik soal anggaran senilai Rp30 miliar. Dana tersebut tidak dapat digunakan secara bebas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Seluruh penggunaan anggaran harus mengikuti mekanisme pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi aktual. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pemadaman tidak dapat digunakan lagi jika kebakaran sudah selesai ditangani," rincinya. (wpa)