
JAKARTA - Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri dan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait tren penggunaan rokok elektrik. Ia memastikan tidak akan segan menindak tegas anak buahnya yang masih nekat mengisap vape, terutama jika cairan yang digunakan terbukti mengandung zat narkotika.
"Kalau dia menggunakan (vape), ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Antisipasi Narkoba Cair
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan langkah proaktif institusinya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kebijakan ini sekaligus menjadi tameng untuk mengantisipasi modus baru kejahatan narkotika yang kini mulai bertransformasi dari bentuk padat menjadi cairan.
Menurutnya, narkoba dalam bentuk cair jauh lebih mudah dikonsumsi dan sangat berpotensi menyusup melalui tren gaya hidup masa kini. Ia menyebutkan langkah pelarangan atau pengetatan aturan rokok elektrik ini juga sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan oleh puluhan negara di dunia, termasuk Thailand, Singapura, dan beberapa negara ASEAN lainnya.
"Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," pungkas Isir. ***