
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - KPU Pelalawan mulai melakukan berbagai persiapan, diantaranya pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang bertugas sebagai badan penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa.
"Kita sebarkan surat edaran ke setiap kecamatan, bahwa tahapan penerimaan PPK dan PPS mulai dilaksanakan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Nasarudin US, Jumat (24/4/2015).
Diungkapkannya, pihak kecamatan telah menerima dan menyampaikan undangan ke setiap desa, agar merekomendasi masyarakat yang dinilai mampu menjadi perangkat PPK, PPS hingga KPPS tersebut.
"Persyaratan anggota PPK dan PPS juga telah diatur sesuai dengan ketentuan," terangnya.
Disampaikan Nasarudin, setiap kecamatan yang ada tengah melakukan hal yang sama, mulai merekrut anggota PPK dan PPS agar proses Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang bisa berjalan dengan sukses.
"Diantara syarat sebagai anggota PPK dan PPS itu yakni, warga negara RI, berusia minimal 25 tahun, tidak terlibat sebagai anggota salah satu partai politik serta sejumlah syarat lainnya," jelasnya.
Nasarudin menambahkan, bahwa untuk batas akhir pengumpulan semua berkas rekruitmen anggota PPK dan PPS adalah sampai tanggal 28 April nanti.***