
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Meski penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polisi Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), telah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Inhil, S sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak ditahan.
Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi, melalui Kasatreskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah, saat dihubungi GoRiau.com, Jumat (24/4/2015), mengatakan ada beberapa alasan yang membuat penyidik tidak melakukan penahanan.
''Karena beberapa alasan, penyidik Polres Inhil tidak menahan yang bersangkutan,'' tukas Ade.
Beberapa alasan tersebut dijelaskan Ade seperti, adanya surat permohonan dari Bupati Inhil, perihal permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan karena mengidap penyakit diabetes.
''Permohonan dari tersangka S untuk tidak ditahan, karena yang bersangkutan menjalankan proses berobat jalan ke Pekanbaru setiap minggu,'' tambah Kasatreskrim.
Terbuktinya mantan Kadis Kelautan dan Perikanan ini mengidap penyakit diabetes, dijelaskan Ade, karena adanya surat keterangan dokter dari Rumah Sakit di Tembilahan, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan membutuhkan rawat jalan.
Alasan terakhir dikatakan Kasat, karena pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik mengabulkan permohonan Bupati Inhil dan permohonan tersangka sendiri.
''Yang jelas, perkembangan penanganan perkara, sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan,'' tutup Ade.
Untuk diketahui, Kadispenda Inhil ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipidkor Polres Inhil terkait kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Inhil dengan paket pekerjaan pengadaan kapal motor 5 GT lengkap 2 unit dan Gill Net 30 piece, untuk lokasi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil, dengan nilai kontrak sebesar Rp123 juta.(ayu)