JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok yang menyeret PT Djarum dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Praktik manipulasi ini diduga telah berlangsung sejak 2010 dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus berskala nasional ini memicu perhatian luas mengingat besarnya potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau selama kurun waktu lebih dari satu dekade.

Penyidik telah menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta enam perusahaan terafiliasi pada Rabu (28/10/2026) dan Kamis (29/10/2026). Penggeledahan juga menyasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus guna mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Skema Pemecahan Produksi dan Aliran Dana

Salah satu temuan yang didalami adalah dugaan pengondisian pembayaran cukai melalui pemecahan produksi rokok ke sejumlah perusahaan afiliasi. Langkah ini diduga bertujuan untuk memperoleh golongan tarif cukai yang lebih rendah dari ketentuan semestinya.

"Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun," papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Selain manipulasi tarif, penyidik menelusuri kemungkinan adanya aliran uang kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pita cukai dan pengaturan kewajiban bayar perusahaan.

Belum Ada Tersangka Meski Kerugian Triliunan

Dugaan permainan cukai ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan kasus korupsi Bea Cukai pada Februari 2026. Meskipun potensi kerugian negara ditaksir mencapai angka sangat besar, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara baru ini.

"Untuk hitungan awal di angka triliunan," ungkapnya merujuk pada taksiran kerugian negara.

Terkait dugaan praktik yang ditarik mundur hingga tahun 2010, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkannya secara singkat.

"Iya, betul," jawabnya.

Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Hingga saat ini, KPK masih memusatkan perhatian pada analisis dokumen sitaan sebelum memanggil jajaran petinggi perusahaan.

"Kami menghormati dan mentaati proses hukum. Kami belum mengetahui perkaranya. Kami kooperatif," tandas Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan. ***