
RENGAT - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Menurunnya kualitas udara yang berdampak langsung pada pernapasan warga ini memicu aparat penegak hukum bergerak memburu pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab. Langkah tegas diambil oleh tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Inhu dan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (Polhut TNBT) dengan mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi pemicu kebakaran.
Pria berinisial GN alias Gustua (57) diciduk petugas saat berada di bagian belakang rumahnya di Dusun Dua, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Ipda Riki Rahmadi bersama Tim Opsnal Narasinga dan Sat Intelkam Polres Inhu ini berlangsung Rabu (9/9/2026) siang, tanpa perlawanan dari terduga pelaku.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penyelidikan awal bermula dari pantauan aplikasi SIPONGI, Kamis (3/9/2026) malam yang mendeteksi lonjakan titik panas di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang berbatasan langsung dengan area TNBT. "Saat dicek ke lokasi, petugas mendapati api sudah melahap lebih dari 100 hektare lahan dan diduga kuat telah merambah kawasan inti taman nasional," paparnya.
Penelusuran petugas di lapangan diperkuat oleh keterangan seorang saksi berinisial AS, yang sempat merekam awal mula munculnya kobaran api. Dari bukti visual dan peninjauan di lokasi, titik api pertama kali menyala dari lahan milik Gustua. Petugas juga menemukan tumpukan bibit kelapa sawit di sekitar pondok miliknya, yang memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan untuk alih fungsi lahan perkebunan.
Saat diinterogasi, Gustua mengakui telah membersihkan lahan dengan cara dibakar. Ia menyebut tindakan itu dilakukan Agustus 2026 silam bersama seorang rekannya berinisial MW. Niat membuka lahan itu berujung petaka karena kobaran api yang tidak terkendali terus menjalar liar hingga menghanguskan kurang lebih 200 hektare kawasan hutan dan lahan di sekitarnya.
Saat ini, Gustua beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Inhu untuk menjalani proses pemeriksaan hukum. Sementara itu, tim gabungan terus menyisir keberadaan MW yang dilaporkan oleh orang tuanya telah meninggalkan rumah sejak dua hari sebelum penangkapan Gustua. ***