
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua DPRD Riau, Drs HM Johar Firdaus, MSi mengatakan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) yang belum lengkap bukan menjadi tanggungjawab pimpinan DPRD Riau. Berkas PAW yang belum lengkap tersebut menjadi urusan yang bersangkutan.
Tugas Ketua DPRD Riau hanya memproses surat PAW yang dikirim Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tenggang waktu maksimal tujuh hari kerja untuk dikirim ke Mendagri melalui gubernur.
"Berkas PAW siapa yang belum lengkap, itu bukan urusan saya, tapi urusan yang bersangkutan. Ketua DPRD hanya berwenang memproses surat PAW yang disampaikan oleh KPU dan dikirimkan ke Mendagri melalui gubernur," kata Johar kepada wartawan, Jumat (15/2/2013) di Lantai 2 Gedung DPRD Riau.
Dikatakannya, bahwa dirinya sebagai Ketua DPRD Riau sudah menyelesaikan tugasnya terkait lima orang anggota DPRD Riau yang di-PAW. Kalau masih ada yang belum lengkap, sarannya, sebaiknya ditanyakan ke pihak Pemprov Riau atau partai yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur kepada wartawan mengatakan, dari lima orang yang akan di-PAW baru dua yang sudah melengkapi syarat PAW-nya. Kedua tersebut berasal dari partai golkar atas nama Faisal Aswan dan dari PAN atas nama Taufan Andoso Yakin. Sedangkan yang lain baru surat saja yang dikirim ketua DPRD. Berkasnya tidak dikirimkan,'' sebut M Guntur.
Namun, terkait PAW Muhammad Dunir dari PKB, dijelaskan, Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid, bahwa pihaknya sudah menyelesaikan berkas PAW sebagai persyaratan yang dimintai oleh Pemprov Riau. PKB melengkapi itu pada hari Rabu (13/2/2013) kemarin.
Sedangkan PAW Thamsir Rachman dan Tengku Azuwir tidak jelas bagaimana kelengkapannya. Padahal, ketua DPRD Riau sudah memproses surat KPU dan telah mengirimkan ke Mendagri melalui Pemprov Riau. Namun, kedua politisi Demokrat itu, masih terlihat aktif di DPRD Riau. (nti/ro)