
RENGAT, GORIAU.COM - Aktifitas penambangan emas di Sungai Indragiri semakin menmgganas. Hingga kini, belum ada satu pihakpun yang mampu menertibkan penambang emas tanpa izin (PETI) di Sungai Indragiri. Ironisnya lagi, meski semua pihak termasuk pihak kepolisian telah melarang keras aktifitas yang jelas-jelas merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat tersebut. Namun hingga kini aktifitas pertambangan ilegal tersebut masih tetap berlangsung.
Dengan sistem penyulingan emas sederhana menggunakan air raksa yang dilakukan mereka selama ini, aktifitas penambangan yang menggunakan sampan kayu alias pompong atau biasa disebut dengan istilah pompong pencari emas (Pocae) ini sangat berpotensi meracuni warga di sepanjang aliran Sungai Indragiri.
Mercury yang terkandung dalam air raksa sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Zat mercury merupakan salah satu zat yang memicu penyakit kanker pada manusia. Menurut Camat Peranap Umar, Jumat (15/2/2013), dia dan Upika setempat tidak berdaya menertibkan aktifitas penambang emas tanpa izin. Sebab kata Umar lagi, meski sudah berulang kali dilakukan pelarangan, toh kenyataannya para penambang emas illegal itu tetap saja melaksanakan penambangan seakan 'kebal hukum'.
''Saya tak mampu melarangnya,'' ungkap Camat Peranap yang mengaku jauh hari dia sudah tahu apa dampak dari pencemaran air Sungai Indragiri pada kesehatan Masyarakat. Pengakuan yang sama juga dikeluhkan Camat Batang Peranap, Jasmadi. ''Meski sudah ada pelarangan untuk tidak melakukan PETI, Warga Pematang Benteng itu masih tetap membandel,'' sesalnya. Dia juga mengakui, pernah menurunkan sejumlah anggota Satpol PP kelokasi penambangan, namun ratusan penambang emas illegal tidak sedikitpun merasa takut.
''Para pelaku PETI itu tetap saja beraktifitas melakukan penambangan emas. Dan saya curiga, mereka tidak takut dikarenakan Satpol PP tidak memiliki senjata api (Pistol),'' ulasnya. Lain halnya dengan Camat Rakitkulim, Nursisman, meskipun para PETI sempat mencoba melakukan penambang di wilayahnya, namun tidak berkesinambungan.
"Bekerjasama dengan warga setempat, pelaku PETI itu berhasil kami hentikan. Antara lain di Desa Petonggan, Lubuk Sitarak, dan Desa Kampung Bunga sekitarnya," tutur Nursisman.
Sebelummnya, Wakil Ketua DPRD Inhu, Arwan Citra Jaya, dan sejumlah anggota DPRD lainnya mendesak Pemkab dan kepolisian untuk sesegera mungkin menghentikan aktifitas PETI. Bahkan Kapolres Inhu berjanji akan menindak para PETI jika masih melakukan aktifitasnya. (nti/rgc/ro)