TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mempercayakan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dibentuk negara.

"Kami tidak akan membentuk Satgas atau lembaga pemantau lainnya, sebab sebagai sebuah partai pengusung, kami tidak bisa memenuhi kriteria lembaga pemantau yang diamanatkan undang-undang," ujar Ketua DPD Golkar Kuansing, H. Sukarmis melalui Wakil Sekretaris Golkar Kuansing, Masdar kepada GoRiau.com, Minggu (8/11/2015) siang di Telukkuantan.

Dikatakannya, pembentukan lembaga pemantau harus mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2015 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 26 ayat 2. Dimana, lembaga pemantau Pemilu harus bersifat independen dan terdaftar di KPU setempat sesuai tingkatan.

Dalam PKPU tersebut, lanjut Masdar, partisipasi masyarakat diperbolehkan termasuk memantau dan mengawasi Pilkada. "Namun seperti disebutkan tadi kuncinya bersifat indepen dan terdaftar,"tegasnya.

"Namun, yang terpenting adalah tim pemantau harus menjalankan partisipasi sesuai dengan pasal 18 diantaranya  harus menghormati hak orang lain dan menjaga etika dan sopan santun," ulas Masdar.

"Kalau ada tim pemantau yang dibentuk Partai Golkar, bagaimana mungkin dan kurang pas secara psikologi dan realitas memantau kegiatan yang dilakukan pasangan lain," lanjut Masdar.

Oleh karena itu, konteks ini Golkar menyerahkan kepada Panwaslu yang telah memiliki pemantau hingga ke tingkat desa dan lembaga-lembaga pemantau independen yang telah terakreditasi untuk bekerja. "Ini untuk apa, untuk menjaga harmonisasi di lapangan," ujarnya.

"Dalam kesempatan ini, kita mengajak seluruh Parpol untuk masalah pengawasan serahkan ke Panwaslu dan tim-tim pemantau independen yang telah ada," pungkas Masdar.***