PEKANBARU – Wacana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai mengemuka. Pemerintah mengusulkan skema tersebut sebagai upaya memperluas layanan keuangan koperasi sekaligus memperkuat daya saingnya terhadap perbankan. Usulan itu disebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 14–15 Oktober 2026, dengan target pelaksanaan pada tahun ini.

Namun, rencana tersebut menyisakan sejumlah persoalan. Mekanisme teknis, daftar koperasi yang akan menjadi penyalur, hingga jadwal pembayaran gaji perdana belum dijelaskan secara terperinci. Padahal, gaji ASN merupakan transaksi rutin yang menuntut kepastian waktu, ketepatan nominal, keamanan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Ekonom Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, mengatakan kebijakan penyaluran gaji PNS melalui KDMP perlu dikaji secara mendalam sebelum diterapkan secara luas. Menurut dia, penguatan koperasi merupakan tujuan yang baik, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kepastian pembayaran gaji maupun stabilitas sistem keuangan daerah.

“Saya tidak dalam posisi menolak atau menyetujui, melainkan mengusulkan pendekatan laboratorium kebijakan yang terukur,” kata Dahlan kepada GoRiau melalui WhatsApp pribadinya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Selama ini, penyaluran gaji ASN berjalan melalui sistem perbendaharaan negara yang terintegrasi, mulai dari aplikasi Gaji Pegawai (GPP), Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), hingga bank penyalur, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Perubahan jalur pembayaran itu karena itu bukan sekadar pergantian rekening atau lembaga penerima transfer. Ada sistem administrasi, rekonsiliasi, pengawasan, dan pengelolaan kewajiban keuangan yang harus disesuaikan.

Risiko tersebut juga berkaitan dengan posisi BPD dalam perekonomian daerah. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya mengingatkan bahwa dana murah BPD banyak bersumber dari kas daerah dan gaji ASN. Dana tersebut turut menopang penyaluran kredit, termasuk kredit bagi pegawai negeri. Jika kanal pembayaran gaji dialihkan tanpa perhitungan matang, dampaknya dapat merembet ke likuiditas bank dan hubungan pembiayaan dengan pemerintah daerah.

“Memindahkan kanal tanpa kajian mendalam berpotensi mengguncang ekosistem keuangan daerah,” ujar Dahlan.

Persoalan berikutnya adalah kesiapan sumber daya manusia. Rekrutmen manajer KDMP pada April 2026 membuka 35.476 formasi dan menarik lebih dari 600 ribu pelamar. Di tengah besarnya jumlah peminat, kemampuan manajerial calon pengelola tetap menjadi pertanyaan, terutama jika koperasi nantinya menangani transaksi bernilai besar dan berulang seperti pembayaran gaji ASN. Pengelolaan dana tersebut membutuhkan ketelitian akuntansi, pengendalian internal, serta pemahaman terhadap risiko operasional.

Dahlan menyoroti komposisi biaya pelatihan manajer yang mencapai Rp45 juta per orang. Dari jumlah itu, Rp30 juta dialokasikan untuk latihan dasar militer dan Rp15 juta untuk substansi koperasi. Komposisi tersebut dinilai perlu dievaluasi karena pengelola koperasi justru dituntut memahami tata kelola keuangan, standar akuntansi koperasi, perhitungan sisa hasil usaha, dan manajemen risiko.

“Kita ingin manajer keuangan yang paham PSAK koperasi, Sisa Hasil Usaha, dan manajemen risiko, namun kurikulumnya lebih berat pada fisik,” kata Dahlan.

Perubahan desain pelatihan turut menjadi catatan. Program yang semula menyiapkan manajer sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dengan latihan dasar militer selama satu bulan kemudian diubah menjadi pembinaan bela negara selama dua minggu. Perubahan itu dilakukan Kementerian Pertahanan pada 1 Juli 2026, setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia pada Juni 2026 akibat heat stroke dan henti jantung. Program baru tidak lagi mencakup materi senjata dan taktik militer.

Bagi Dahlan, perubahan tersebut memperlihatkan perlunya konsistensi dalam menyiapkan kompetensi pengelola KDMP. Kebutuhan utama koperasi yang hendak menangani pembayaran gaji bukan semata-mata kedisiplinan, melainkan kemampuan menjalankan transaksi secara akurat, aman, dan dapat diaudit. Kurikulum pelatihan karena itu perlu selaras dengan tanggung jawab yang kelak diberikan kepada para manajer.

“Bagaimana mungkin kita menitipkan penyaluran gaji yang membutuhkan ketelitian akuntansi tingkat tinggi kepada SDM yang kurikulumnya sendiri masih dalam evaluasi?” ujarnya.*** Kesiapan infrastruktur koperasi juga belum sepenuhnya sejalan dengan jumlah manajer yang tersedia. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut sekitar 25 ribu koperasi telah siap secara fisik dari target 35 ribu unit, sedangkan jumlah manajer yang telah dilatih mencapai sekitar 33 ribu orang. Ketimpangan itu menimbulkan persoalan penempatan. Sebanyak 1.501 manajer dilaporkan mengundurkan diri.

Dengan asumsi biaya pelatihan Rp45 juta per orang, biaya pelatihan bagi 1.501 manajer tersebut setara sekitar Rp67,5 miliar. Angka itu merupakan estimasi biaya pelatihan, bukan bukti bahwa negara telah mengalami kerugian sebesar jumlah tersebut. Namun, selisih antara jumlah manajer dan kesiapan fisik koperasi menjadi sinyal bahwa perencanaan kebutuhan, pelatihan, dan penempatan perlu diselaraskan.

“Jika operasional gerai saja belum merata, bagaimana menjamin layanan keuangan sensitif seperti payroll ASN dapat berjalan real-time tanpa gagal salur?” kata Dahlan.

Di luar persoalan teknis, terdapat pertanyaan mengenai jati diri koperasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan prinsip keanggotaan dan pengelolaan demokratis. Koperasi bukan sekadar lembaga yang mengumpulkan modal atau mengandalkan transaksi dalam jumlah besar untuk menjaga kelangsungan usahanya.

Dahlan mengingatkan agar gaji PNS tidak dijadikan fondasi utama pertumbuhan KDMP. Jika koperasi bergantung pada transaksi pembayaran gaji yang bersumber dari negara, keberhasilannya berisiko lebih ditentukan oleh kebijakan pemerintah daripada kemampuan mengembangkan usaha produktif dan memenuhi kebutuhan anggota. Ketergantungan semacam itu dapat mengaburkan tujuan koperasi sebagai wadah ekonomi bersama.

“Jika pertumbuhan koperasi digantungkan pada penyaluran gaji yang bersifat captive, kita menciptakan moral hazard. Koperasi menjadi ketergantungan pada transaksi negara, bukan pada usaha produktif anggota,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Dahlan mengusulkan penerapan bertahap melalui laboratorium kebijakan. Pada fase pertama, pemerintah dapat menguji skema selama 12 bulan dengan cakupan terbatas pada gaji Presiden, Wakil Presiden, menteri, serta pejabat eselon I dan II di tingkat pusat. Tahap ini dimaksudkan untuk menguji sistem pembayaran dan kesiapan kelembagaan sebelum kebijakan diperluas.

Fase berikutnya berupa program magang selama enam bulan bagi manajer KDMP di pusat untuk menyelaraskan standar operasional prosedur, termasuk rekonsiliasi pembayaran. Setelah itu, evaluasi independen dapat dilakukan dengan indikator ketepatan waktu, ketepatan jumlah, keamanan transaksi, dan biaya layanan. Jika hasilnya memenuhi standar, implementasi terbatas dapat dilanjutkan pada organisasi perangkat daerah yang membina koperasi selama enam bulan sebelum dipertimbangkan untuk diperluas ke ASN daerah, BUMN, dan BUMD.

“Koperasi Desa Merah Putih adalah ikhtiar mulia untuk membangun ekonomi desa. Namun, memuliakan koperasi tidak boleh dengan mempertaruhkan kepastian gaji ASN dan stabilitas BPD,” kata Dahlan.

Menurut dia, penguatan KDMP semestinya bertumpu pada kompetensi manajerial, transparansi keuangan, dan kepercayaan anggota. Penyaluran gaji ASN melalui koperasi dapat menjadi opsi kebijakan, tetapi pelaksanaannya harus didahului pengujian yang memadai, evaluasi independen, dan pembagian risiko yang jelas. Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi desa justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sistem pembayaran negara dan keuangan daerah. ***