
PEKANBARU – Kemacetan di sekitar pusat perbelanjaan Kota Pekanbaru kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Abidin, meminta Dinas Perhubungan mengevaluasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin) pusat perbelanjaan yang dinilai belum mampu mengantisipasi kepadatan kendaraan pada akhir pekan.
Tekad mengatakan, kemacetan kerap terjadi ketika masyarakat memadati pusat perbelanjaan untuk berbelanja maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup ditangani dengan mengandalkan petugas di jalan. Pengelola pusat perbelanjaan juga perlu mengambil tanggung jawab dalam mengatur arus kendaraan di sekitar kawasan mereka.
“Setiap akhir pekan selalu terdapat kemacetan di setiap pusat perbelanjaan. Kita berharap agar Dishub melakukan evaluasi terhadap Andalalin setiap pusat perbelanjaan tersebut, terutama jika mereka tidak ikut mengatur lalu lintas di sekitar pusat perbelanjaan yang menyebabkan kemacetan di mana-mana,” kata Tekad kepada GoRiau, Minggu, 11 Oktober 2026.
Sorotan terhadap kemacetan di kawasan pusat perbelanjaan bukan tanpa persoalan konkret. Kawasan Mal SKA, khususnya persimpangan Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai, pernah menjadi perhatian akibat kepadatan kendaraan dan parkir di tepi jalan. Kondisi serupa juga disorot di sekitar Mal Living World dan sejumlah ruas Jalan Tuanku Tambusai ketika pengunjung meningkat pada akhir pekan.
Pada Mei 2026, Pemerintah Kota Pekanbaru juga menempatkan petugas Dishub di sejumlah lokasi keramaian untuk mengawasi parkir sembarangan. Lokasi tersebut meliputi area luar Mal SKA, Mal Living World, Sukaramai Trade Center (STC) di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Buah Sudirman, serta Jalan Diponegoro di depan RSUD Arifin Achmad.
Tekad menilai, evaluasi Andalalin diperlukan agar pengaturan lalu lintas tidak berhenti pada dokumen perencanaan. Pelaksanaannya harus terlihat ketika kendaraan pengunjung mulai memenuhi akses masuk dan keluar pusat perbelanjaan, terutama saat terjadi lonjakan kunjungan pada Sabtu dan Minggu.
Ia juga meminta Dishub hadir secara langsung di titik-titik rawan kemacetan. Kehadiran petugas, menurut dia, diperlukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan, mengatur pergerakan arus lalu lintas, serta mencegah aktivitas kendaraan yang mengganggu kelancaran jalan.
“Dishub juga mesti hadir di setiap titik rawan macet, terutama di akhir pekan,” ujarnya.
Bagi Tekad, penanganan kemacetan di sekitar pusat perbelanjaan membutuhkan koordinasi antara pemerintah dan pengelola usaha. Pengelola tidak semestinya hanya berfokus pada aktivitas di dalam gedung, sementara persoalan kendaraan yang keluar-masuk dan dampaknya terhadap jalan umum dibiarkan menjadi beban pengguna jalan lainnya.
Evaluasi Andalalin, penempatan petugas pada jam-jam padat, dan pengawasan terhadap parkir di sekitar pusat perbelanjaan menjadi langkah yang perlu diperhatikan. Dengan begitu, meningkatnya aktivitas ekonomi dan kunjungan masyarakat pada akhir pekan tidak terus berujung pada kemacetan di ruas jalan Kota Pekanbaru. ***