PEKANBARU - Suasana tegang mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat Manajer Keuangan PT Riau Pos Intermedia, Hendro Kusbianto, mendadak mengubah keterangannya di hadapan majelis hakim pada Rabu (30/9/2026). Perubahan sikap ini terjadi seketika setelah kuasa hukum Rida K Liamsi, Muhammad Nursalam, SH MH, melontarkan peringatan tegas terkait sanksi pidana bagi pemberi kesaksian palsu di bawah sumpah pengadilan.

"Saudara saksi, saya ingatkan ancaman hukuman tujuh tahun penjara jika Anda memberikan kesaksian palsu dalam sidang ini. Bahkan Anda bisa dituntut sembilan tahun penjara jika merugikan klien kami," tegas Muhammad Nursalam.

Peringatan tajam tersebut dipicu oleh kesaksian awal Hendro mengenai kebijakan internal perusahaan. Dalam sidang lanjutan sengketa antara manajemen baru PT Riau Pos Intermedia dengan Rida K Liamsi selaku pendiri, Hendro menuding bahwa besaran gaji jajaran direksi selama ini ditentukan secara sepihak oleh para direksi itu sendiri tanpa melalui mekanisme resmi.

"Berbeda dengan kebiasaan kami di Kaltim Pos, tempat saya bekerja dulu, gaji direksi ditetapkan oleh pemegang saham yang diputuskan dalam RUPS," dalihnya.

Pernyataan tersebut langsung dikejar oleh Muhammad Nursalam. Ia mencecar saksi dengan pertanyaan apakah Hendro sudah membaca secara utuh dokumen hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Riau Pos Intermedia. Saat itu, Hendro menjawab dengan penuh keyakinan bahwa dirinya telah membaca berkas RUPS dari tahun 2012 hingga 2017.

Namun, situasi berbalik seratus delapan puluh derajat ketika tim pengacara menyodorkan tumpukan dokumen asli hasil RUPS tahun-tahun tersebut ke hadapan majelis hakim dan jaksa. Dokumen itu secara gamblang mencantumkan keputusan resmi pemegang saham mengenai sistem penggajian direksi. Mendapati fakta tertulis ini, Hendro tampak gelagapan dan buru-buru meralat ucapannya dengan alasan hanya melihat hasil RUPS tahun 2018 saat dirinya baru menjabat.

"Hasil RUPS PT Riau Pos pada tahun-tahun tersebut sudah diterima oleh seluruh pemegang saham dan telah diaudit oleh akuntan publik yang dipilih dan ditunjuk langsung oleh Jawa Pos selaku induk perusahaan," beber Muhammad Nursalam.

Kejanggalan alur kesaksian makin terlihat ketika majelis hakim mengambil alih pertanyaan. Hendro sebelumnya mengaku baru diangkat menjadi Manajer Keuangan PT Riau Pos Intermedia pada awal 2018. Sepanjang 2017, ia berstatus karyawan Kaltim Pos yang hanya ditugaskan berbagi ilmu tentang sistem keuangan digital di Riau. Hakim pun mempertanyakan bagaimana saksi bisa memperoleh dan menyimpulkan catatan keuangan lima tahun ke belakang padahal belum resmi bergabung.

"Dari berkas-berkas di lemari di bagian keuangan," jawabnya singkat.

Berdasarkan tumpukan berkas itulah ia menyuplai data kepada auditor tunjukan manajemen baru, yang hasil audit daringnya kini menjadi dasar sengketa utama. Saat ditanya hakim mengenai hasil akhir audit tersebut, Hendro menyebutkan adanya kerugian perusahaan sebesar Rp57 miliar.

Klaim kerugian fantastis ini seketika ditepis keras oleh Rida K Liamsi. Ia memastikan bahwa data yang dilaporkan berbanding terbalik dengan dokumen resmi perusahaan yang telah disahkan.

"Dalam dokumen RUPS jelas tercatat PT Riau Pos berlaba hampir Rp100 miliar, yang sudah diterima dan disahkan oleh seluruh pemegang saham. Hasil RUPS itu juga sudah diaudit oleh akuntan publik," urainya.

Pada persidangan yang sama, pihak kejaksaan turut menghadirkan Manajer Keuangan PT Riau Pos Intermedia tahun 2017, Hidayat Algerie. Dalam kesaksiannya, Hidayat justru membersihkan nama Rida dari segala tuduhan intervensi keuangan perusahaan.

"Saya hanya melaporkan kerja saya dan berkoordinasi dengan direktur keuangan selaku atasan langsung saya. Pak Rida sama sekali tidak pernah melakukan intervensi atau menghubungi saya menyangkut transaksi keuangan," jelasnya di hadapan hakim.

Sengketa hukum yang menyeret pendiri Riau Pos Group ini memantik perhatian luas, karena dinilai sebagai efek domino dari gejolak di tubuh induk perusahaan, Jawa Pos Group. Di tubuh Jawa Pos sendiri, sang pendiri Dahlan Iskan juga sempat menghadapi serangkaian gugatan dari manajemen baru. Kisruh ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan di Riau.

"Kita tentu dapat membaca, Pak Rida sudah tua, usianya sudah hampir 84 tahun. Beliau dinilai sudah tidak ada gunanya lagi bagi manajemen yang baru. Sebagai orang Riau kita melihat fenomena ini dengan miris, habis manis sepah dibuang," sesal Tokoh Masyarakat Riau, Asri Auzar. ***