JAKARTA - Kasus dugaan bullying (perundungan) yang diduga menjadi penyebab wafatnya dokter Aulia Risma Lestari (ARL), menjadi jalan terungkapnya praktik perundungan di PPDS berbagai universitas lainnya di Indonesia.

Diketahui, dr ARL adalah mahasiswi PPDS Anastesi di Universitas Diponegoro (Undip) yang diduga meninggal dunia karena bunuh diri dengan menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya. Dokter ARL diduga nekat bunuh diri karena tidak kuat menjadi korban bully yang dilakukan para seniornya.

Dikutip dari Republika co.id, Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memaparkan, hingga saat ini terdapat 542 laporan terkait perundungan dokter yang masuk ke dalam data Kemenkes.

"Jadi yang masuk ke dalam kanal pengaduan itu 1.500 laporan, tetapi kemudian kan kita harus verifikasi apakah 1.500 itu betul-betul perundungan karena kan ini sifatnya sangat subjektif. Dari 1.500 itu, 540-nya yang betul-betul terkategori masuk dalam kasus perundungan," kata Nadia, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Nadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswi PPDS Jurusan Anestesi Undip dr ARL.

Nadia menuturkan, dari 542 kasus perundungan tersebut, 221 di antaranya terjadi di sejumlah rumah sakit (RS) vertikal yang ada di bawah Kemenkes.

"Itu ada di RS M Djamil Padang, RS Mohammad Hoesin Palembang, RS Adam Malik Medan, bahkan di RSCM Jakarta juga ada. Kemudian di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, RS Kariadi Semarang, RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, RS Kandou Manado, hampir semua rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan di mana memang rumah sakit ini menjadi wahana pendidikan dari sebagian besar pendidikan dokter spesialis," ujarnya.

Ia menyebutkan, khusus di RSCM, terdapat kurang lebih dua atau tiga kasus perundungan yang dilaporkan. Sehingga ia menegaskan, mesti ada perubahan besar di lingkungan PPDS agar perundungan tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.

"Artinya harus ada perubahan besar untuk tidak melestarikan yang dianggap seperti kebiasaan, atau yang kemudian dijadikan seperti hal yang lumrah," katanya.

Ia juga mengutarakan, apabila perundungan terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes, maka tim investigasi akan diturunkan. Jika pelaku terbukti melakukan perundungan maka akan dikenai sanksi sesuai Instruksi Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada Juli 2023.

"Sudah jelas tertera di sana bahwa Instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan. Jadi kita sudah jelas mengatur siapa saja yang akan mendapatkan sanksi," tuturnya.

Tak cukup dengan itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Senin (2/9/2024) mengungkap fakta baru. Menurut dia, perundungan yang menimpa Aulia Risma Lestari sudah keterlaluan. Budi menyebut perundungan diduga melecehkan banyak aspek, baik psikologis, seksual, bahkan terjadi pemerasan hingga mengakibatkan Aulia bunuh diri.

"Perundungan ini kan sudah keterlaluan, dirundung secara fisik dan mental, sexual harrasment, diminta uang juga," ucap Menkes, di Bali, Senin (2/9/2024).

Budi mengatakan, perundungan yang dialami oleh Aulia Risma Lestari terjadi karena kurangnya komitmen dari para pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan. Menkes Budi mengatakan, perundungan di internal kampus sudah lama terjadi dan tidak dievaluasi dan dibenahi oleh internal kampus.

Selama ia menjabat, kata Menkes, sudah tiga kali meminta agar perundungan di internal kampus diselesaikan agar tidak berpengaruh terhadap perkembangan psikis mental calon dokter di kampus tersebut.

"Perundungan ini sudah puluhan tahun tidak pernah bisa diselesaikan secara tuntas, karena memang kurang komitmen dari para stakeholder. Saya sendiri sejak menjabat ini kali ketiga, saya meminta agar ini dihilangkan," kata Menkes Budi.

Dia mengatakan, proses hukum terhadap pelaku yang diduga menjadi biang kerok dari peristiwa perundungan di lingkungan kampus Undip Semarang hingga tragedi bunuh diri calon dokter spesialis itu bertujuan agar memberikan kepastian hukum kepada korban.***