
PEKANBARU – Perselisihan internal di lingkungan keluarga Kesultanan Siak Sri Indrapura memasuki babak baru. Keluarga almarhum Tengku Muchtar Anum menyatakan akan melaporkan Tengku Muhammad Toha kepada kepolisian setelah batas waktu somasi yang mereka layangkan berakhir.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kediaman almarhum Tengku Muchtar Anum, Kamis, 24 September 2026. Hadir Tengku Yendra bin Tengku Muchtar Anum, zuriat Marhum Pekan Tengku Amir Ahmad Abdul Jalil Muazamsyah, kuasa hukum keluarga Bagus Jaya Wiratama, serta juru bicara Taufiq.
Tengku Yendra mengatakan keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan selama sekitar enam bulan setelah ayahnya meninggal. Namun, menurut dia, upaya itu tidak membuahkan hasil.
Yendra menuding Tengku Toha tidak menjalankan wasiat almarhum Tengku Muchtar Anum terkait penerus kepemimpinan Lembaga Kesultanan Siak Sri Indrapura. Menurut dia, wasiat tersebut menunjuk dirinya sebagai penerus dengan gelar Pangeran Wira Diraja Siak.
“Selaku Timbalan Lembaga Kesultanan Siak, Toha juga tidak menjalankan wasiat dari almarhum Tengku Muchtar Anum,” kata Yendra.
Yendra juga menuduh Toha menggunakan lembaga dan gelar Mangku Bumi Mangku Diraja tanpa persetujuan ahli waris. Selain itu, ia menyebut sejumlah dokumen lembaga masih dikuasai Toha.
Persoalan lain yang disebut Yendra berkaitan dengan sejumlah benda peninggalan almarhum. Ia mengatakan benda berupa pedang, keris bersertifikat, dan tombak diambil ketika Tengku Muchtar Anum sedang sakit.
“Kami mempunyai dua orang saksi yang siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Persoalan tersebut juga menyeret klaim mengenai garis keturunan Kesultanan Siak. Tengku Amir Ahmad Abdul Jalil Muazamsyah, yang menyatakan dirinya sebagai zuriat Marhum Pekan, mengatakan Toha pernah mengaku sebagai ahli waris Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau Marhum Bukit, Sultan Siak IV.
Amir juga mempersoalkan klaim Toha sebagai ahli waris Sultan Muhammad Ali atau Marhum Pekan, Sultan Siak V. Ia mengatakan keluarga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk keputusan Gubernur Riau mengenai penetapan tokoh dan pejuang daerah.
Menurut Amir, pihak keluarga sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada Toha dengan menunjukkan sejumlah dokumen. Namun, keberatan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
“Kami berdua bersama Tengku Yendra selaku pihak yang sangat dirugikan telah bersepakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dengan melaporkan Toha kepada pihak kepolisian,” kata Amir.
Kuasa hukum keluarga, Bagus Jaya Wiratama dari Taradipa & Partners, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada Tengku Toha. Menurut dia, surat tersebut sempat ditolak ketika disampaikan kepada pihak keluarga Toha, tetapi kemudian dikirim melalui WhatsApp dan telah diterima oleh yang bersangkutan.
Dalam somasi itu, kata Bagus, keluarga meminta Toha memberikan klarifikasi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa, serta meluruskan sejumlah tindakan yang dianggap merugikan zuriat dan kerabat Kesultanan Siak Sri Indrapura.
“Jika selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak somasi disampaikan yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi, pengakuan permohonan maaf secara terbuka di media massa, maka Saudara Toha akan segera kami laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Bagus.
Bagus mengatakan pihaknya telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang menurutnya cukup untuk membuat laporan polisi. Ia menyebut laporan tersebut akan dikaitkan dengan pasal dalam KUHP yang menurutnya mengatur perbuatan yang dipersoalkan.
Rencana pelaporan itu kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak keluarga. Hingga keterangan pers tersebut disampaikan, tuduhan dan klaim yang disampaikan keluarga Tengku Yendra dan Tengku Amir merupakan versi pihak yang berencana melapor dan belum menjadi putusan atau fakta hukum yang telah dibuktikan di pengadilan. ***