
SELATPANJANG – DPRD Kepulauan Meranti resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan diberikan secara aklamasi, namun disertai sederet catatan untuk pemerintah daerah, mulai dari penguatan pendapatan hingga memastikan belanja benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (30/9/2026), setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Antoni Shidarta, S.H., M.H.
Setelah memastikan forum memenuhi kuorum, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Banggar untuk menyampaikan hasil pembahasan terhadap perubahan postur keuangan daerah.
Juru Bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti Noli Sugiharto, S.Psi., memaparkan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.123.703.571.699. Angka tersebut bertambah Rp2.978.101.488 dibandingkan APBD murni.
Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp204.699.931.188 dan pendapatan transfer Rp919.003.640.511.
Sementara total belanja daerah ditetapkan Rp1.126.121.071.979 atau berkurang Rp36.298.679.476 dibandingkan APBD murni.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi lebih dari Rp931 miliar, belanja modal sekitar Rp89 miliar, belanja tidak terduga Rp500 juta serta belanja transfer lebih dari Rp104 miliar.
Dengan komposisi tersebut, Perubahan APBD 2026 mencatat defisit Rp2.417.500.279. Defisit ditutup melalui penerimaan pembiayaan Rp2.661.967.700 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dalam struktur pembiayaan tersebut juga tercatat SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp244.467.421.
Meski akhirnya menyetujui Ranperda tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian Pemkab Meranti dalam pelaksanaan anggaran.
Salah satunya menyangkut kemampuan pendapatan. Besarnya porsi dana transfer dibandingkan PAD membuat pemerintah daerah diminta semakin serius menggali sumber penerimaan sendiri.
“Target pendapatan harus disusun secara realistis berdasarkan potensi penerimaan yang benar-benar dapat dicapai. Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan optimalisasi PAD melalui kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data objek pajak serta pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah," kata Noli saat menyampaikan laporan Banggar.
Banggar juga meminta belanja daerah diarahkan pada program dan kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat. Belanja yang dinilai kurang prioritas harus dievaluasi agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pelayanan dasar.
Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan sosial menjadi sektor yang diminta tetap mendapat perhatian dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Khusus infrastruktur, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan skala prioritas, kesiapan pelaksanaan serta kemampuan keuangan. Kegiatan yang sudah memperoleh anggaran harus dipastikan dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata.
Persoalan serapan juga menjadi perhatian karena Perubahan APBD disahkan ketika tahun anggaran telah memasuki penghujung September.
Banggar meminta OPD mempercepat program dan kegiatan yang telah ditetapkan, terutama yang berdampak langsung kepada masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan dengan tingkat serapan rendah diminta segera dievaluasi. Setiap perangkat daerah juga harus bertanggung jawab terhadap pencapaian target program serta memberikan penjelasan terbuka apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya.
Penggunaan SiLPA diminta dilakukan secara cermat, transparan dan sesuai peruntukan. Sementara setiap program harus dilengkapi indikator kinerja dan target yang jelas.
Banggar turut meminta pengawasan internal diperkuat untuk mencegah kesalahan administrasi, pemborosan maupun potensi kerugian keuangan daerah. Rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta ditindaklanjuti tepat waktu.
Catatan lainnya menyangkut bantuan keuangan bagi tenaga guru di bawah naungan Kementerian Agama. Banggar meminta bantuan tersebut tetap dianggarkan dalam Perubahan APBD 2026 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai laporan Banggar dibacakan, Khalid Ali meminta persetujuan anggota dewan apakah hasil pembahasan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan. Anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi.
Pimpinan sidang kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Keputusan tersebut kembali mendapat persetujuan aklamasi sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengatakan penyelesaian pembahasan perubahan anggaran merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, Perubahan APBD 2026 disusun melalui penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah dengan memperhatikan keterpaduan RKP, Perubahan RKPD hingga Nota Kesepakatan KUA-PPAS.
Arah perubahan anggaran bertumpu pada penajaman prioritas daerah, optimalisasi kapasitas fiskal, efektivitas dan efisiensi belanja serta penyelarasan kebijakan pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Asmar mengatakan pembahasan anggaran tidak terlepas dari pertukaran gagasan, perbedaan pandangan maupun masukan kritis dari DPRD.
"Semua itu merupakan dinamika yang sehat dan niat tulus kita bersama untuk memberikan hasil terbaik. Untuk itu, apabila terdapat kekurangan atau hal yang kurang berkenan selama proses tersebut, kami setulus hati menyampaikan permohonan maaf," kata Asmar.
Meski telah mendapat persetujuan DPRD, proses Perubahan APBD 2026 belum sepenuhnya berakhir. Ranperda selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Riau untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah tahapan tersebut rampung, Pemkab Meranti berpacu dengan waktu. Anggaran yang telah disahkan dituntut segera diterjemahkan menjadi program dan kegiatan, sementara catatan Banggar terkait PAD, kualitas belanja, serapan dan pengawasan menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan hingga akhir tahun. ***