JAKARTA - Hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperlihatkan praktik pungli dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), masih terjadi di 12 provinsi. 

Ke-12 provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.

"Itu lahan pungutan liar. Misalnya, tidak ada petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis maupun standar operasional pelaksanaan (SOP) berapa hari proses (pencetakan e-KTP,red) selesai," ujar anggota ORI Ahmad Suaedy, di Kantor ORI, Bilangan Rasuna Said, Senin (7/11/2016).

Untuk mengantisipasi pungli dalam pengurusan e-KTP, ORI kata Suaedy, merekomendasikan agar pemerintah membuat loket khusus pelayanan disertai fasilitas dan sumberdaya manusia (SDM) yang cukup layak, untuk memudahkan pengawasan petugas dan pendataan, dalam pengurusan e-KTP.

ORI juga merekomendasikan agar pemerintah menggalakkan penindakan dan pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, terhadap oknum yang berupaya mencari dan memanfaatkan celah.

Sehingga dapat merugikan pengguna layanan maupun menguntungkan pelaku maupun kelompoknya.

"Dalam hal ini kerja sama Kemendagri secara aktif dengan tim sapu bersih pungli yang telah dibentuk oleh presiden (juga sangat diperlukan,red)," ujar Suaedy. (jpnn)