VONIS 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus suap impor daging sapi, Senin (9/12/2013), sangat mengagetkan kita. Sebab, bila dibandingkan dengan vonis-vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi sebelumnya, vonis terhadap Luthfi Hasan Ishaaq ini luar biasa tingginya.
Meminjam data Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam tiga tahun terakhir ada 750 pelaku korupsi yang divonis ringan. Dari 756 terdakwa korupsi dalam kurun waktu tiga tahun itu, menurut data ICW, hanya enam orang divonis di atas 5 tahun penjara dan hanya satu terdakwa yang vonisnya mendekati vonis Luthfi Hasan Ishaaq, yakni Zulkarnaen Djabar, terdakwa korupsi pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama, yakni 15 tahun penjara. Meskipun majelis hakim Pengadilan Tipikor belum menjatuhkan vonis maksimal terhadap Zulkarnaen Djabar dan Luthfi Hasan Ishaaq, namun tidak berlebihan bila kita menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis Zulkaranen dan Luthfi tersebut telah menunjukkan 'keganasannya' menegakkan hukum, dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air. Tradisi menjatuhkan vonis ringan, bahkan memvonis bebas (tidak bersalah) para terdakwa korupsi yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor selama ini diyakini menjadi salah satu pengganjal upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Para pelaku korupsi selama ini tidak terlalu khawatir merampok uang negara, sebab sanksi hukumannya tidaklah terlalu berat. Kalaupun divonis 2 hingga 5 tahun penjara, mereka tidak perlu menjalani hukuman secara penuh, bahkan mungkin hanya separuh saja dari vonis tersebut, karena dalam setahun mereka bisa mendapatkan remisi (pengurangan) masa hukuman hingga 2 kali, yakni pada momen hari besar keagamaan dan tanggal 17 Agustus (peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia). Karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor harus meninggalkan tradisi menjatuhkan vonis ringan, apa lagi vonis bebas. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor harus mentradisikan 'keganasannya', dengan menjatuhkan vonis hukuman maksimal terhadap para terdakwa korupsi. Bila nantinya, semua terdakwa korupsi divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor di atas 10 tahun dan dihapuskan kebijakan memberikan remisi terhadap koruptor, kita yakin orang akan sangat takut melakukan korupsi. Tentunya, tradisi 'keganasan' majelis hakim Pengadilan Tipikor ini harus didukung penuh para hakim di Mahkamah Agung (MA). Jangan sampai vonis berat yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap koruptor, diringankan atau bahkan dibebaskan oleh hakim di tingkat kasasi di MA. Bila perlu, MA menjatuhkan hukuman yang lebih berat, seperti yang dilakukan MA terhadap terpidana korupsi Angelina Sondakh alias Angie, meningkatkan hukumannya dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Bila keganasan para hakim Pengadilan Tipikor dan dukungan penuh para hakim di MA terhadap 'keganasan' hakim Pengadilan Tipikor ini bisa ditradisikan, kita yakin upaya menghentikan maraknya perampokan uang negara tidak lagi hanya sekadar utopia, tapi benar-benar akan menjadi kenyataan.***

