PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus, dihukum 15 hari kurungan penjara dengan masa percobaan satu bulan. Dia terbukti bersalah menganiaya staf PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru, Yana Novia.
Vonis tersebut dibacakan hakim tunggal Yuzaida di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (6/6/2014) sore. Azlaini dijerat Pasal 352 KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan.Atas vonis tersebut, penyidik Polresta Pekanbaru yang mendatangkan Azlaini menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan kuasa hukum Azlaini, Kapitra Ampera, SH dan kawan-kawan.Dalam berkas kejadian perkara yang disampaikan penyidik Polresta Pekanbaru, pihaknya telah menerima laporan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 351 tentang Penganiayaan jo Pasal 310 tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor, Azlaini Agus.Berdasarkan keterangan saksi, pada Senin (28/10/2013), sekitar pukul 08.00.WIB pagi, sewaktu penumpang Garuda GA 277 rute Pekanbaru ke Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara menuju gate (pintu) I, terlihat seorang perempuan berusia sekitar 50 tahun marah-marah.Tak lama kemudian saat berada di atas bus terminal menuju pesawat, bus berhenti dan wanita yang diketahui bernama Azlaini Agus itu kembali marah sembari menggedor-gedor pintu."Bahwa Azlaini Agus kian marah begitu mendengar seorang wanita muda (Yana Novia), staf PT Angkasa Pura mengumumkan bahwa pesawat mengalami keterlambatan keberangkatan tertunda selama 14 menit. Azlaini pun makin marah sembari melayangkan tangannya, dan saya melihat staf PT Angkasa Pura itu menangis sembari mengusap pipi kanannya," ujar penyidik polisi.Selanjutnya majelis hakim meminta penyidik menghadirkan saksi-saksi sebanyak 6 orang termasuk saksi korban, Yana Novia. Berdasarkan keterangan saksi korban, dalam persidangan Yana Novia mengatakan, memang seharusnya seperti dalam jadwal penerbangan, pesawat semestinya berangkat pukul 07.45 WIB. "Sewaktu saya dan penumpang lain berada dalam bus penumpang terminal pesawat menuju pesawat, bus terhenti sejenak, karena ada pemberitahuan tentang keterlambatan," kata Yana.Kemudian, kata Yana, melihat para penumpang mulai resah, dan ada seorang ibu-ibu (Azlaini Agus) marah marah, Yana mencoba menenangkannya, dengan mengatakan, maaf pesawat mengalami keterlambatan selama 14 menit, kepada para penumpang."Namun Ibu Azlaini Agus malah ngotot dan marah kepada saya sembari melayangkan tangan kirinya ke bagian pipi kanannya," jelas Yana.Ketika ditanyakan hakim terdakwa, Azlaini Agus membantahnya telah melakukan pemukulan. Dirinya hanya menunjuk-nunjuk Yana saja karena kesal keberangkatan terlambat."Tidak ada memukul, saya cuma menunjuk-nunjuk korban saja," ucap Azlaini Agus.Untuk diketahui, Azlaini Agus dihadirkan ke meja hijau atas tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukannya terhadap korban Yana Novia. Kasus itu terjadi di terminal Bandara SSK II Pekanbaru.***

