PEKANBARU, GORIAU.COM - Cara bicaranya terlihat elegan. Namun tutur katanya kerap membuat orang-orang yang berada di sekeliling wanita tua ini terperanga. Bukan karena bijaksana dan kelembutan bahasa, melainkan rajutan katanya yang kerap melukai perasaan.
"Tunggu-tunggu, saya benahi pakaian dan penampilan dulu. Silahkan kalau mau foto-foto atau ambil gambar," kata seorang wanita berumur lebih 60 tahun yang baru saja keluar dari ruang pemeriksaan di lantai III gedung Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/12/2013). Ketika itu sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).
Menganakan jilbab biru dan kemeja batik dengan alur selembayung, Azlaini Agus tampak sedikit tegang menghadapi lensa-lensa kamera milik sejumlah wartawan yang telah menantinya sejak pagi.
Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia nonaktif ini bahkan tampak sedikit gemetar ketika hendak memasangkan kacamata lalu kemudian mempersilahkan para awak media mengabadikan wajah dan penampilannya yang gelamor.
Tak lama kemudian, dua wanita berpakaian merah berpadu kuning keemasan dengan didampingi tiga pria berambut cepak menyusul keluar dari ruangan yang sama.
Diam-diam, wanita-wanita muda itu mencoba menghindari wartawan dengan turun dari tangga darurat yang berada di ujung lorong tepat di sebelah ruang pemeriksaan bernama Bunga Kiambang.
Berbeda dengan Azlaini yang begitu "lantang" menjawab sejumlah pertanyaan pewarta, dua wanita ini justru memilih untuk bungkam. Seorang diantaranya yang mengenakan kelengkapan identitas lekat pada kemeja bagian depan bernama Yana Novia hanya menyapa dengan senyuman.
Yana mengaku masih banyak kesibukan yang harus diburu sebagai karyawati PT Gapura Angkasa pada Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. "Maaf mas, saya buru-buru mau kerja," kata wanita berambut cukup panjang ini sambil masuk ke dalam mobil yang terparkir di halaman depan Mapolresta Pekanbaru.
Dua wartawan yang memburu Yana ketika itu hanya mendapatkan penjelasan singkat tentang dirinya yang baru saja dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penamparan yang dialaminya. "Hari ini diperiksa untuk menjelaskan kembali laporan yang saya sampaikan di kepolisian sebelumnya. Itu saja ya, masih harus mengejar pekerjaan di bandara," katanya.
Yana kemudian menutup pintu mobil yang ditumpanginya itu, lagi-lagi sambil tersenyum manis. Meski ketika itu, mekup wajahnya tampak mulai luntur akibat keringat yang mengucur dari kulit kepala dan lipstik di bibirnya terlihat sedikit "jeber".
Pada pintu masuk utama Mapolresta Pekanbaru, sejumlah wartawan masih setia menunggu Azlaini Agus yang ketika itu, tengah berada di dalam toilet untuk buang air kecil.
Tidak cukup 10 menit, Azlaini kemudian keluar dan turun dari tangga lantai II menuju pintu utama dengan didampingi kolega serta tim kuasa hukum. Wanita ini kemudian mempersilahkan para pewarta menanyainya, semaunya terkait perkara yang tengah dihadapi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.
Pemeriksaan Konfrontasi
Azlaini Agus waktu itu baru saja selesai menjalani perdebatan panjang untuk mengkonfrontir perkara dugaan penganiayaan atau penamparan yang dilaporkan Yana Novia.
Itu merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus yang sama.
Kilas balik, bahwa Yana Novia dalam laporannya di kepolisian pada Oktober 2013 menjelaskan, Azlaini telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan pipinya memar.
Insiden itu berlangsung di Bandara SSK II Pekanbaru ketika Azlaini hendak berangkat menuju Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara dengan maskapai Garuda (GA 227).
Saat hendak menuju angkutan darat di terminal yang mengantar para penumpang ke lambung pesawat, tiba-tiba Yana menyampaikan penundaan penerbangan karena ada gangguan.
Yana kala itu juga tengah berbincang dengan seorang calon penumpang laki-laki. Namun tiba-tiba, Azlaini "mendaratkan" telapak tangannya ke pipi sebelah kanan wanita berusia 20 tahun itu.
Tidak terima dengan prilaku komisioner Ombudsman itu, Yana kemudian mengadu ke pihak pengelola bandara yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke aparat kepoisian di Pekanbaru.
Terkait itu, Yana telah berulang kali dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Wanita ini juga telah menyampaikan sejumlah bukti-bukti termasuk hasil visum atas luka yang dialaminya.
Atas perkara yang diadukan karyawati bandara itu, Azlaini Agus harus rela kehilangan jabatannya sebagai Wakil Ketua Ombudsman. Lembaga itu menonaktifkan seorang dosen tersebut sejak 30 Oktober 2013.
Bahkan Ombudsman akhirnya kemudian membentuk Majelis Kehormatan (MK) untuk mengusut persoalan yang tengah dihadapi Azlaini. Hasilnya, MK menyatakan Azlaini telah melanggar prinsip Etik Insan Ombudsman atas kasus penamparan petugas PT Gapura Angkasa, Yana Novia.
Bersamaan dengan keputusan itu, MK Ombudsman kemudian merekomendasikan pemecatan Azlaini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011.
Azlaini Membantah
Terkait berbagai tuduhan itu, Azlaini terus "ngotot" membantahnya. "Kalau memang ada penamparan itu, saya siap dihukum," kata Azlaini kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Pekanbaru.
Kuasa hukum Azlaini, Kapitra Ampera, mengatakan, bukti bahwa kliennya itu tidak melakukan penamparan dapat dilihat dari banyaknya kejanggalan dalam berita acara pelapor.
Makanya, demikian Kapitra, dalam konfrontasi ini juga diperdebatkan dua keterangan yang berbeda antara Azlaini dengan laporan Yana Novia.
Yang pertama, kata dia, di lokasi kejadian Azlaini hanya melihat seorang wanita yang mengenakan jilbab, sementara Yana sebagai pelapor kerap berpenampilan dengan tanpa mengenakan penutup kepala. "Jadi bagaimana mungkin klien saya ini melakukan penamparan pada orang yang tidak ditemuinya di bandara. Kalau bukan orang yang berhubungan, berarti kasus ini tidak benar," katanya.
Kemudian dalam berita acara terpisah, kata dia, Azlaini mengatakan tidak pernah memukul atau menampar pelapor. "Terkait konfrontir kedua ini, kami juga sudah melaporkannya ke Polda Riau. Dalam laporan, kami menganggap yang bersangkutan (Yana Novia) telah melakukan pencemaran nama baik serta memberikan laporan palsu di kepolisian," katanya.
Kapitra Ampera juga mengatakan penyidik harus menunjukkan bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) terkait penamparan yang dituduhkan ke kliennya dan jika tidak ada maka Azlaini wajib dibebaskan dari perkara ini. "Hasil visum tidak cukup kuat untuk membuktikan perkara itu," kata Kapitra.
Namun pernyataan Kapitra dibantah tegas oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komandan (Kompol) Arief Fajar Satria. Menurut dia, visum dan keterangan beberapa saksi saja sudah cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Rekaman CCTV tidak bisa menjadi patokan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka untuk suatu perkara. Namun hanya menjadi bukti tambahan saja," kata dia.
Pemanfaatan Situasi
Kapitra juga mengatakan, bahwa ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi tersebut untuk suatu kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Itu karena menurut dia, banyak kejanggalan atas sejumlah sanksi yang diterima oleh Azlaini dari Lembaga Ombudsman. "Karena itu, klien saya juga berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Ombudsman yang diduga telah melanggar aturan internal," katanya.
Untuk diketahui, demikian Kapitra, bahwa dalam perkara ini Azlaini belum ditetapkan sebagai tersangka naun sudah dinonaktifkan tanpa ada pertimbangan apapun.
Ia mengatakan, perbuatan Lembaga Ombudsman tersebut telah melanggar aturan internal yang dibuatnya sendiri yakni Peraturan Ombudsman Nomor 7 tahun 2011 tepatnya pada Pasal 12.
Pada pasal ini dijelaskan bahwa setiap anggota yang terlibat perkara pidana, baru akan dinonaktifkan setelah menjadi terdakwa di pengadilan.
Kemudian, kata dia, baru diberhentikan secara permanen ketika pengadilan telah memutuskannya bersalah dan dijatuhi hukuman diatas lima tahun kurungan. "Ini saja sudah jelas, bahwa sebenarnya apa yang dihadapi klien saya ini merupakan perbuatan melanggar. Ombudsman telah melanggar aturannya sendiri dan ini fatal," katanya.
Hanya dengan desakan atau opini publik, demikian Kapitra, bukan berarti suatu lembaga itu bisa melangkahi aturan yang telah disepakati. "Jika hal itu sempat terjadi seperti yang Azlaini alami, maka sama halnya dengan kriminalisasi hukum. Ini suatu bentuk kriminalisasi yang harus diluruskan," katanya.
Membentak
Azlaini dan tim kuasa hukumnya kemudian mengakhiri jumpa persnya dengan nada-nada tak sedap. Seorang wartawan harus mendapat bentakan yang spontan dari mulut seorang dosen.
Terlebih ketika seorang pewarta media televisi swasta menanyakan terkait informasi adanya rencana Azlaini melayangkan somasi ke seluruh media yang meliput perkaranya itu.
"Itu informasi dari mana. Tidak benar itu dan mungkin kamu yang membuat-buat informai itu," kata Azlaini dengan nada keras.
Azlaini juga tidak menanggapi dengan jelas pertanyaan wartawan terkait keinginan dirinya yang begitu kuat mempertahankan jabatan sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI. "Biar Presiden yang meutuskan itu semua. Karena tidak bisa Majelis Kehormatan yang hanya dibentuk sesaat bisa memberhentikan saya. Semuanya tergantung Presiden," katanya.
Apapun cerita atas perkara yang tengah dihadapi Azlaini Agus, adalah preseden buruk bagi Lembaga Ombudsman. Azlaini melayangkan tamparan telak tidak hanya melukai pipi Yana, namun juga nyaris 'meruntuhkan' lembaga yang harusnya menjadi panutan publik. Itu jika terbukti!(fzr/ant)


