JAKARTA, GORIAU.COM - Rencana pemerintah menerapkan single salary system atau sistem penggajian tunggal untuk pegawai negeri sipil (PNS) masih dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sekretaris Jenderal Kemkeu Ki Agus Ahmad Badarudin mengatakan pembahasan yang dilakukan adalah menyangkut penjelasan soal penggajian tunggal dan rincian soal tunjangan yang akan diterima pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)."Sekarang lagi dibahas, pengertiannya soal single salary ini sedang diselaraskan pemahamannya antara Kami (Kemenkeu) dan Kemen PAN-RB. Kalau sekarang kan PNS itu terima pendapatannya bermacam-macam, nanti akan berubah," kata Ki Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).Pembahasan tersebut terutama dikerucutkan pada perhitungan tunjangan kinerja agar dapat dipraktikkan dengan proporsional."Kalau menurut undang-undangnya kan, akan hanya ada gaji pokok dan tunjangan. Tunjangannya cuma ada dua, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Ini yang kita bahas soal tunjangan kinerja ini bagaimana? Apakah hanya satu (jenis) atau ada beberapa," tuturnya.Saat ini, penilaian kinerja diterapkan pada kinerja lembaga. Dengan adanya pembahasan ini maka penilaian kinerja akan dilakukan lebih kepada pegawai yang bersangkutan. Sehingga setiap orang pegawai dengan golongan yang sama akan mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda satu dengan yang lainnya."Yang kita inginkan gaji itu, bagi orang yang kinerjanya baik juga dapat penghasilan yang lebih baik. Artinya, di masa depan, maka gaji pegawai ASN/PNS akan berbeda-beda tergantung pada penilaian kinerjanya," jelasnya."Kalau gaji pokok kan seperti yang sudah kita umumkan kemarin. Tapi kan dengan ada tunjangan kinerja ini, tiap orang (tiap PNS) bisa beda pendapatannya. Kalau kinerjanya lebih baik tentu berbeda dengan yang kinerjanya nggak baik," pungkasnya.***