DUMAI, GORIAU.COM - Seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Dumai hingga hari Kamis (24/04) sore kemarin telah melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai.
Hal ini dilakukan, sesuai aturan yang telah ditetapkan, bahwa pelaporan dana kampanye tahap tiga harus dilaporkan paling lambat pada Kamis, 24 April 2014 sesuai jam kerja KPU Dumai di hari tersebut. Pelaporan dana kampanye ini, meliputi, dana kampanye yang digunakan oleh Parpol maupun para Caleg (calon legislatif) yang mengikuti Pemilu Legistaltif di tahun 2014 ini.
''Alhamdulillah hingga Kamis sore kemarin, seluruh Parpol di kota Dumai telah menyampaikan laporan dana kampanyenya kepada kita (KPU Dumai,red). Laporan dana kampanye ini ialah dana yang digunakan partainya dan dana caleg yang digunakan dalam kampanye. besarannya sudah ditentukan dan ada aturan yang mengaturnya,” ungkap Zahedi selaku Sekretaris di KPU Dumai, Kamis sore kemarin kepada awak media di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, laporan dana kampanye ini telah dilakukan oleh seluruh Parpol yang ada di kota Dumai mulai Desember 2013 lalu yakni pelaporan dana kampanye tahap pertama, selanjutnya di tahap dua pada bulan Februari 2014 dan di tahap tiga pada bulan April 2014 ini, selambat – lambatnya Kamis sore (24/04) kemarin.
Sebelumnya, kata Zahedi, mulai Selasa, 22 April lalu pihaknya sudah mengingatkan kepada seluruh partai politik i untuk menyampaikan laporan dana kampanye. Dan sampai batas waktu yang telah ditentukan, semua parpol telah memberikan laporan dana kampanye tersebut.
''Pemberitahuan kepada Parpol, jauh-jauh hari sudah kita sampaikan, baik dalam rapat bersama Parpol maupun melalui surat edaran yang kita berikan. Bahkan, kita juga memberitahukannya melalui sms center KPU Dumai agar Parpol menyampaikan selambat-lambatnya tanggal 16 April pukul 16.30 WIB,'' ujarnya.
Karena, tegas Zahedi, jika Parpol tidak memberikan laporan dana kampanye kepada pihaknya, maka Sanksi akan diberikan kepada Parpol tersebut, melalui KPU RI. Akibat tidak melaporkan dana kampanye, Sanksi yang jelas yakni, Parpol itu akan didiskualifikasi kedepannya, sehingga dapat berpengaruh dengan Parpol yang memenangkan Pileg 2014 ini dan sudah tentu akan berpengaruh terhadap para Caleg yang akan duduk menjadi anggota DPRD periode 2014 – 2019.
''Bagi parpol yang tidak membuat laporan dana kampanye akan berikan sanksi tegas oleh KPU RI. Otomatis partainya akan kita diskualifikasi. Sehingga, bagi parpol yang tidak membuat laporan dana kampanye, calegnya bisa gugur,'' kata Zahedi.
Terkait berapa saja dana kampanye yang telah dilaporkan oleh masing-masing parpol, Zahedi menyatakan, belum bisa dipublikasikan, karena terkait dana itu bukan wewenang pihaknya dan terlebih dulu dana itu akan diaudit oleh akuntan publik.
''Terkait jumlah dana mereka (Parpol,red), kita tidak bisa menyampikan. Karena, tugas KPU hanya menerima laporan dana kampanye, setelah diterima, kita kroscek, kita lihat administrasinya lengkap atau tidaknya, selanjutnya kirim ke KPU Provinsi. Setelah itu, KPU Provinsi menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit dan setelah di audit, baru diserahkan kembali ke KPU Kabupaten/Kota,” terang Zahedi mengakhiri. (dcp)



