PEKANBARU - Selama kurun waktu tahun 2022, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau menerima 131 laporan masyarakat. Jumlah laporan tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 123 laporan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama mengatakan, dari 131 laporan tersebut, pelapor yang paling banyak berasal dari kota Pekanbaru yakni 76 pelapor. Kemudian, asal Kabupaten Bengkalis 12 pelapor dan Kampar 9 laporan.

"Sedangkan untuk klasifikasi terlapor yang paling banyak yakni pemerintah daerah 60 laporan, Badan Pertanahan Nasional 21 laporan, Kepolisian 18 laporan, lembaga pendidikan negeri 10 laporan, BUMN/BUMD 6 laporan, lembaga pendidikan swasta 5 laporan," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun laporan yang disampaikan masyarakat yakni penundaan berlarut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, penyimpanan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan uang, barang dan jasa, diskriminasi dan tidak patut.

"Untuk cara penyampaian laporan, paling banyak dilakukan melalui telepon, datang langsung, melalui surat, email dan juga on the spot," ujarnya.

Sementara itu, untuk peringkat hasil penilaian kepatuhan pada pemerintah daerah pada 2022 yang ada pada peringkat pertama yakni Kabupaten Bengkalis, kemudian Siak, Pemprov Riau, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti.

"Kemudian, peringkat ke delapan yakni Pemerintah Kabupaten Pelalawan, selanjutnya Kuantan Singingi, Inhil, Inhu, kota Pekanbaru dan terakhir kota Dumai," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada tahun depan diharapkan dapat memperbaiki pelayanan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Seperti yang menyangkut pendidikan, kesehatan, administrasi yang langsung diakses masyarakat.

"Karena itu pada tahun ini, kami akan melakukan sidak terkait pelayanan dasar masyarakat tersebut. Kami berharap ada komitmen dari para kepala daerah untuk mewujudkan hal tersebut," ujarnya. ***