BANDUNG, GORIAU.COM - Brigadir Satu ASN, polwan yang bertugas di Kepolisian Resor Sumedang, terancam dipenjara lantaran dituduh berselingkuh. ASN berstatus sebagai istri sah dari seorang  anggota Brigade Mobil Polda Jawa Barat.  Dia dipergoki suaminya tengah menginap bersama laki-laki lain di  Hotel Bali Wood, Kota Bandung.  Belakangan diketahui, lelaki itu bekerja di sebuah bank milik negara.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sudrajat membenarkan adanya kasus perselingkuhan itu.  "Ya, dia tertangkap basah oleh suaminya sendiri sekitar seminggu lalu," kata Sudrajat, Rabu (4/12/2013). Menurut dia, kasus ini masih diselidiki oleh Propam Polres Sumedang.Sudrajat tidak bersedia menyebut  identitas lengkap ASN maupun suaminya. Begitu juga dengan lelaki yang menjadi teman selingkuh ASN. Sedangkan untuk perkembangan pemeriksaan, Sudrajat menyatakan tidak tahu. "Saya belum mengecek lagi sejauh mana perkembangan pemeriksaannya."Menurut Sudrajat,  selain sanksi etik, ASN terancam sanksi pidana terkait perzinahan. "Ada indikasi perzinahan, apalagi dia  tertangkap basah oleh suaminya sendiri," katanya. Dalam kasus ini ASN bisa dijerat menggunakan pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perzinahan.***