JAKARTA, GORIAU.COM - Banyak informasi mengejutkan terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang terdakwa korupsi Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Di antaranya, jaksa menyebutkan ada aliran uang dari hasil korupsi Anas dalam mengatur proyek-proyek pemerintah kepada media massa nasional.
Mengacu pada dakwaan, Anas disebut menerima setoran sebesar lebih dari Rp84,5 miliar dari Muhammad Nazaruddin, sebagai biaya persiapan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres PD 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Dari uang itu, Anas lantas membayar biaya publikasi di sejumlah media massa nasional terkait pencalonan sebagai Ketua Umum PD pada 2010. Media massa yang kecipratan uang Anas terdiri dari stasiun televisi swasta nasional dan media cetak.
"Terdakwa membayar biaya siaran live (langsung) Metro TV sebesar Rp2 miliar, serta biaya siaran di TV One dan RCTI sebesar Rp4,5 miliar," kata Jaksa Trimulyono Hendradi, saat membacakan dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Jaksa Tri melanjutkan, Anas disebut menghabiskan Rp13 miliar buat membikin iklan politik. Dari jumlah itu, dia membayar ongkos pembuatan iklan politik dengan judul 'ANAS untuk Demokrat 1' sebesar Rp3,2 miliar kepada M. Ichsan Loulembah dari PT Impact Indonesia. Duit itu diambil dari pemberian Nazaruddin.
Sementara itu, Anas rela menggelontorkan Rp8,5 miliar kepada grup media Jawa Pos dan surat kabar Rakyat Merdeka. Ongkos itu dibayar sebagai biaya komunikasi media.
Menurut perhitungan jaksa, setidaknya Anas menghamburkan Rp20 miliar buat menyokong pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres PD di Bandung pada 2010.***


