JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa menerima uang Rp100 miliar lebih dari sejumlah proyek yang didanai APBN. Terkait dakwaan tersebut Anas terancam dihukum 20 tahun penjara.

Dakwaan tersebut diungkap dalam sidang perdana Anas yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014).

Pada dakwaan kesatu Anas didakwa menerima hadiah Toyota Harrier seharga Rp670 juta, Toyota Vellfire Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478 juta serta uang Rp 116,5 miliar dan USD 5,2 juta.

Anas diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada dakwaan kesatu subsidair Anas diancam pidana Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam dakwaan korupsi itu ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Pada dakwaan kedua dan ketiga, yakni pidana pencucian uang Anas diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf C UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.***