DUMAI, GORIAU.COM - Setelah Jum’at (28/03) lalu, Tim Pemburu Pembakar Lahan dan Hutan (Karhutla) Kepolisian Resort (Polres) Dumai mengamankan pelaku perambah hutan kawasan hutan pada titik kordinat LU : 1.6211' dan BT : 101.4267' yang merupakan wilayah konservasi Taman Wisata Alam di kota Dumai yakni DA (50) warga Bukit Jin dan JU (38) Warga Bagan Besar. Berselang satu hari, Sabtu (29/3/2014) pekan kemarin Tim kembali meringkus pelaku Pembakaran Hutan, Yakni MU (34), Warga Jalan Budi Kemuliaan.

Sebelumnya, MU yang telaH menjadi buron oleh pelaku sejak sebulan belakangan ini, Akhirnya diringkus oleh petugas yang tergabung dalam Tim Pemburu Pembakar Hutan dan Lahan Polres Dumai saat dirinya sedang berada di permukiman warga di Jalan Teduh.

Sebelumnya, Pria 34 tahun yang berpropesi sebagai supir tersebut diduga melakukan pembakaran lahan pada Rabu (12/2/2014) silam. Yang mana akibat perbuatannya tersebut terjadi kebakaran lahan di Gang Simpul RT 2, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Yang semula luas kebakaran hanya 600 meter persegi saja. Namun kobaran api yang lepas dari pengawasan sehingga api terus merambat ke lahan lainnya selama beberapa hari. Hal itu menyebabkan lahan lainnya milik warga sekitar itu terbakar. Bahkan kebakaran itu hampir melahap lahan seluas 6 hektare.

Kepala Polres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan kepada sejumlah wartawan membenarkan telah diamankannya salah seorang warga Dumai atas tindakan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi pada Februari 2014 lalu.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat adanya unsur kesengajaan atau dibakar. Ternyata petunjuk dan keterangan mengarah pada tersangka MU.

''Pelaku MU sudah diamankan oleh Tim Pemburu Pembakar Hutan Dan Lahan Polres Dumai. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk kepentingan penyelidikan,'' ungkap Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan.

Ditegaskan Kapolres Dumai, dari penyelidikan pihak Polres Dumai, atas kejadian tersebut, pelaku memang sengaja membakar lahan itu untuk membuka lahan. Ia diupah untuk membersihkan lahan yang akan ditanami.

Sebelum dibakar, pelaku terlebih dahulu membersihkan lahan dengan tebang tebas. Dibuktikan dengan pada saat pelaku MU diamankan, sejumlah barang bukti berupa ranting yang ditebas, ranting yang terbakar, parang dan ember milik tersangka juga sempat diamankan petugas. Akibat perbuatannya melanggar hukm tersebut, MU dijerat Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 188 KUHP.

16 Tersangka

Sejak dibentuknya Tim Pemburu Pembakar Lahan dan Hutan (Karhutla) Kepolisian Resort (Polres) Dumai pada Maret lalu, hingga saat ini sudah mengamankan sebanyak 16 tersangka, dengan rincian sebanyak 6 tersangka melakukan tindak pidana Karhutla, sedangkan 10 lainnya merupakan tersangka pembalakan liar.

''Saat ini sudah 16 tersangka yang telah diamankan Pemburu Pembakar Lahan dan Hutan Polres Dumai. Mereka yakni para pembakar hutan dan lahan serta pembalak liar,” terang Kepala Polres Dumai saat dijumpai sejumlah wartawan di Mapolres Dumai.

Sebelumnya, Ditegaskan Kapolres Tim Pemburu Pelaku Karhutla sudah meringkus pembakar lahan di Sei Sembilan dan Dumai Timur. Kemudian pelaku pembalak liar di Kawasan Hutan Konservasi Kampung Mahang, Kelurahan Tanjung Palas dan Hutan di Areal PT. Suntara Gaja Pati, yang berada di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sei Sembilan.

Tim Pemburu Pelaku Karhutla diperkuat oleh 60 personel Polres Dumai. Setidaknya ada dua tim dibentuk untuk meringkus pelaku pembakaran yang meresahkan masyarakat dua bulan ini.

Selain itu perintah Kapolri Jendral Polisi Sutarman sudah memerintahkan untuk menembak mati pelaku pembakaran hutan dan lahan yang melakukan perlawanan.Dua tim yang dibentuk masing-masing beranggotakan 30 personel. Mereka melakukan tugas penegakan hukum di wilayah yang terdapat kebakaran hutan di lokasi tersebut, khususnya di Wilayah Dumai. Satgas Polres Dumai Pemburu Pembakar Hutan dan Lahan ini berisikan personel dari satuan di jajaran polres. Baik Polsek, Intel, Reskrim dan Sabhara. (za)