KUALALUMPUR, GORIAU.COM - Putri sulung pemimpin oposisi Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah hari ini, 17 Maret 2015, menjalani pemeriksaan atas tuduhan melanggar Undang-undang Penghasutan. Politisi cantik ini ditangkap polisi pada Senin, 16 Maret 2015. Ia ditahan di rumah tahanan polisi Dan Wangi dan dipindahkan ke rumah tahanan di Jinjang, Kuala Lumpur.
Nurul, wakil ketua partai oposisi PKR, dijerat Undang-undang buatan kolonial Inggris tahun 1948 setelah mengeluarkan pernyataan dalam aksi #KitaLawan, pada 7 Maret. Penahanan atas Nurul pun diperpanjang sehari untuk pemeriksaan hari ini pukul 10 waktu setempat.
Seperti dikutip dari Malaysia Insider, 16 Maret 2015, Nurul juga dijerat polisi atas? pernyataannya baru-baru ini di parlemen yang mengkritik hakim atas pengadilan ayahnya sebagai terpidana? kasus sodomi.
Dengan kasus ini, Nurul, 34 tahun, menjadi politisi pertama di Malaysia yang dijerat undang-undang produk kolonial.
Atas penahanan oleh polisi , Nurul, anggota parlemen untuk daerah Lembah Pantai, mengatakan dia kaget polisi begitu cepat bertindak atas dirinya. Padahal dia sudah menyatakan kesediaan untuk datang ke kantor polisi hari ini. Para polisi menangkap Nurul di rumah orang tuanya di Segambut.
Politisi Subang dari PKR, R. Sivarasa mengatakan polisi memperlakukan Nurul bak pelaku kriminal.? "Ini bentuk ancaman, empat polisi menunggu di depan rumah. Sikap seperti ini tak dapat diterima," ujar Sivarasa.
Foto Nurul melambaikan tangan ke arah pendukungnya usai diperiksa polisi Dan Wangi kemudian diunggah ke akun Facebooknya. ***


