PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pelan-pelan mulai berbenah terkait pengelolaan sampah. Usai menyelesaikan dan menertibkan angkutan sampah, kedepan pemerintah kota juga akan menertibkan retribusi sampah.

Penertiban retribusi sampah ini guna mengejar target pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor retribusi sampah rumah tangga. Pemerintah kota mewajibkan angkutan sampah mandiri untuk setor retribusi sampah ke kas daerah.

"Kalau sampah sudah tertib, kita juga akan menertibkan retribusinya. Jadi angkutan mandiri yang mengangkut sampah, akan kita jadikan dia wajib retribusi," ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (23/1/2023).

Pada tahun 2023 ini ada dua operator atau pihak swasta yang mengelola angkutan sampah, yakni PT EPP dan PT. SHI. PT. EPP memenangkan tender jasa angkutan sampah Zona I di Kota Pekanbaru ini dengan nilai Rp27,145 miliar dari pagu anggaran Rp28,4 miliar.

Sementara untuk zona II ini dimenangkan PT SHI dengan pagu anggaran sebesar Rp29,5 miliar. PT. SHI adalah perusahaan lama yang telah mengelola angkutan sampah zona II di tahun 2022 lalu.

Warga juga dikenakan retribusi sampah sebesar Rp5 hingga Rp10 ribu. Indra Pomi menyebut, bahwa pungutan ini menjadi sumber PAD dari retribusi sampah.

"Namanya retribusi itu pasti masuk ke kas daerah. Angkutan mandiri menjadi wajib retribusi, berapa jumlah rumah yang dia kelola, kita tagihkan ke dia," pungkasnya. ***