JAKARTA, GORIAU.COM - Gubernur Riau Annas Maamun secara resmi melaporkan WW kepada Mabes Polri di Jalarta, Kamis (11/9/2014). Dalam laporannya, Annas Maamun mengenakan lima dugaan pidana yang dilakukan oleh WW.

''Kami telah sampaikan ke Mabes Polri. Ini jelas masuk dalam pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu, penyebaran berita bohong, dan tuduhan pemerasan. Lima hal itu yang kita sampaikan,'' kata Eva Nora, kuasa hukum Gubernur Riau Annas Maamun di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Eva menyatakan Annas Maamun ingin kasus tersebut diproses secara hukum. Annas pun membantah jika telah berdamai dengan pihak WW. ''Kita ingin ini diproses secara hukum karena meresahkan masyarakat Riau. Pihak Annas tidak pernah melakukan perdamaian,'' terang dia.

Selain itu, dia juga tidak berpikir jika ayah WW yang sengaja menyebarkan berita bohong tersebut. Semua keputusan dia serahkan kepada kepolisian. ''Kita tidak mau menduga-duga. Jika ada keterkaitan dengan ayahnya Soemardi Thaher, biar nanti pemeriksaan yang menentukan," pungkas dia. ***