JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI jalin kerja sama dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penandatanganan kesepahaman digelar di Kantor BNN RI, Jalan MT. Haryono Nomor 11, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Ketua KPU, Juri Ardiantoro, mengatakan, dua tujuan utama dari kerja sama tersebut, memastikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pilkada serentak 2017 bebas narkotika dan obat berbahaya. Kedua mendorong kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih untuk berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika di masing-masing daerah.
“Dalam rangka mencegah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terindikasi atau terbukti pengguna narkoba untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah. Dan juga menitip pesan kepada mereka, kalau terpilih menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seyogianya menjadi pihak yang paling serius untuk memberantas narkoba di daerah masing-masing,” kata Juri.
Pada prosesnya, kata Juri, BNN akan melakukan serangkaian tes pemeriksaan kepada bapaslon untuk menyatakan bebas atau tidaknya yang bersangkutan dalam penggunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan BNN tersebut, KPU akan menetapkan apakah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memenuhi syarat atau tidak sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“BNN hanya memeriksa dan kemudian menyatakan apa yang bersangkutan itu pengguna narkoba atau tidak. Dan nanti yang membuat keputusan seseorang itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah KPU,” papar Juri.
Juri melanjutkan, ada persyaratan yang perlu dimiliki oleh seorang calon kepala daerah, yakni mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkoba. Persyaratan tersebut bersifat kumulatif, jika salah satu persyaratan itu tidak dimiliki oleh seorang calon, maka KPU berhak menyatakan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat.
“Jadi salah satu syarat untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah itu adalah mampu secara jasmani dan rohani dan bebas narkoba. Nah tiga persyaratan ini kumulatif, salah satu dia tidak memenuhi syarat, maka oleh KPU akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” lanjut dia.
Sinergi Antar Lembaga
Dalam kesempatan tersebut Juri juga mengatakan bahwa, pada prinsipnya seluruh dokumen pencalonan bersifat terbuka bagi publik. Tetapi ada beberapa informasi yang oleh UU bersifat tertutup atau dikecualikan. Salah satu dokumen yang dikecualikan menurut UU adalah riwayat kesehatan seseorang.
“Pada prinsipnya seluruh dokumen pencalonan akan dibuka kepada umum. Itu pada prisipnya. Kecuali yang oleh undang-undang dikecualikan. Salah satunya data tentang kesehatan seseorang. Itu salah satu yang dikecualikan untuk bisa dibuka ke publik, kecuali melalui proses peradilan,” kata Juri.
Oleh karena itu, dalam proses pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga yang diberi amanah UU dalam melaksanakan tes kesehatan tersebut.
“KPU sudah mempercayakan kepada rumah sakit dan BNN untuk memeriksa seseorang, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat dari segi jasmani, rohani dan narkoba untuk menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau tidak. Begitu rumah sakit atau tim, termasuk didalamnya BNN menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka kita (KPU) nyatakan tidak memenuhi syarat,” terang dia.
Proses tersebut, menurut Juri merupakan suatu bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan. “Ini adalah salah satu sinergi dan saling percaya antara dua institusi yang diberi tugas oleh negara,” sambung Juri.




