JAKARTA, GORIAU.COM - Keputusan Komisi Pemilihan Umum mendiskualifikasi Partai Amanat Nasional di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sebagai peserta Pemilu 2014 di Pelalawan digugat.
DPP PAN menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Mereka menilai KPU telah salah dalam mengambil kebijakan. "Kami yang didiskualifikasi satu kabupaten. Sebenarnya tidak terlambat. Laporan itu diserahkan jauh hari sebelum batas 2 Maret, yaitu 27 Desember 2014," kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP PAN, Didi Supriyanto, saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin 24 Maret 2014.
Didi mengemukakan, untuk melengkapi bahan, PAN berusaha menyerahkan data pada 2 Maret 2014. Namun, petugas mereka mengalami kendala yaitu kendaraan mogok di tengah hutan, dan tidak mendapat sinyal telepon. ''Kemudian dia mencari kendaraan dan sampai pukul 9 malam, KPU Pelalawan sudah tutup,'' ujarnya.
Didi berpendapat, KPU seharusnya tidak tutup karena batas waktu keterlambatan 2 Maret 2014 yang berakhir sampai pukul 23.59. Meskipun, KPU menetapkan batas keterlambatan pukul 18.00. ''Kondisi geografis tidak mudah, tidak seperti Jakarta," ujarnya.
Didi menilai persoalan tersebut terletak pada persoalan komunikasi antara partainya dengan KPU. Karena itu dia berharap sidang sengketa di Bawaslu tidak berlarut-larut.
''Kesempatan mediasi ini kami harapkan KPU menerima sehingga PAN di sana tetap menjadi peserta Pemilu. Kami harap jangan sampai ajudikasi, kami usahakan sampai mediasi saja," katanya.
Untuk diketahui, KPU mendiskualifikasi 9 parpol dan 35 calon anggota DPD salah satunya adalah PAN. Tujuh partai kecuali PKB dan PKS serta sejumlah calon anggota DPD sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. ***


