Ungkapan itu sering kita dengar, dan dari ungkapan itu pula kita dapat menjawab mengenai pertanyaan yang selama ini menjadikan keraguan bagi kita semua, khususnya bagi para hamba hukum yang selalu mengedepankan hukum sebagai aturan yang baku seperti halnya para kaum positiviesme. Adapun pertanyaan itu adalah ”Masihkah Hukum Sebagai Panglima di Negara kita ini? Ungkapan hanya sekedar ingin berbagi di tengah-tengah carut marutnya hukum serta menguatnya citra negatif hukum di negara dan tanah air yang kita cintai ini yaitu Indonesia.

Adanya citra negatif terhadap hukum saat ini pada hakikatnya diakibatkan oleh banyaknya kasus-kasus yang selama ini muncul masih belum dapat diselesaikan oleh hukum, bahkan tidak banyak pula yang tidak tersentuh oleh hukum sama sekali.

Sebagai contoh misalnya kasus maha besar beberapa tahun terakhir ini yaitu kasus Century, Kasus Hambalang, Kasus Simulator SIM, dan tak lupa juga kasus suap Daging Impor yang keseluruhan kasus tersebut menyeret-nyeret orang-orang yang memiliki kekuasaan di negeri ini.

Permasalahan di atas semakin diperburuk lagi dengan kondisi negara saat ini yang rentan sekali dengan kerusuhan. Baik kerusuhan antar daerah maupun antar suku, hukum yang selama ini diandalkan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada tidak mampu menjangkau sampai kepada akar-akar permasalahan, karena selama ini baik dalam penyelesaian kasus-kasus di atas maupun kasus-kasus lainnya hukum hanya mampu meyentuh para pelaku yang sebenarnya bukan katagori elite dari kasus-kasus tersebut.

Supremasi hukum yang selama ini dikumandangkan hanya dijadikan slogan semata, ketika kita melihat masih banyaknya pelaku-pelaku kejahatan di negara ini berkeliaran bebas. Reformasi hukum adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan secapat mungkin dalam menegakkan keadilan di negeri ini, karena pada hakikatnya para pelaku kejahatan ataupun pelanggaran hukum pada saat ini bukan lagi anak malang yang tidak berdaya yang selalu meminta belas kasihan dari segala perbuatannya. Sebaliknya para pelaku kejahatan ataupun pelanggaran hukum adalah orang-orang dewasa yang memiliki ilmu tinggi yang dapat dipergunakan untuk segala tujuan bahkan untuk menyulap seseorang pelaku kejahatan seperti menjadi malaikat melalui jalur-jalur politik kotor

Berdasarkan kondisi di atas, sudah jelas bahwa ketidakberfungsian hukum dengan baik merupakan fakta yang tidak dapat diingkari yang akan membawa akibat buruk. Khusus dalam masalah hukum selama kurun waktu setelah reformasi bergulir sejumlah permasalahan yang layak untuk mendapatkan perhatian khusus adalah masalah sistem peradilan yang kurang independen, belum lengkapnya perangkat hukum yang dapat mencerminkan keadilan, inkonsistensi proses penegakkan hukum, lemahnya perlindungan, dan kuatnya pengaruh kekuasaan atau politik dalam hukum.

Melihat kondisi dan situasi di atas, maka tidak ada kata kompromi lagi terhadap para pelaku kejahatan ataupun pelanggaran terhadap hukum, karena pelaku kejahatan ataupun pelanggaran pada hakikatnya merupakan salah satu tindakan ataupun perbuatan yang dapat menyebabkan negara ini menjadi tidak kondusif, carut marut dan bahkan menjadi negara yang tidak mencerminkan sebagai negara hukum. Padahal hukum dalam suatu negara merupakan perwujudan dari kemauan negara.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pelaksanaan reformasi hukum adalah suatu conditio sine quo non bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara sebagai hukum. Dan tentunya hukum disini adalah hukum yang selalu berpihak kepada masyarakat, memperhatkan keadilan sebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945 sebagai konstitusi negara kita.

Reformasi hukum sebagai upaya untuk melakukan perubahan yang menyeluruh dalam tatanan kenegaraan kita selayaknya dilakukan secara universal. Untuk tercapainya kondisi tersebut kita bisa menggunakan konsep dan teori yang diungkapkan oleh M Friedman, dimana dalam mencapai reformasi hukum, maka pembaharuan dapat dilakukan terhadap komponen *Pertama*. Komponen struktur, yakni pranata hukum yang menopang sistem hukum, bentuk hukum dan proses serta kinerja hukum, *Kedua*. Komponen substansif, yakni ketentuan hukum itu sendiri. *Ketiga*. Komponen budaya hukum yang merupakan kunci berbagai sistem hukum.

Menyadarai akan keberadaan hukum yang begitu penting, diperlukan upaya-upaya yang optimal untuk membuat bangsa ini menjadi bangsa yang kuat, aman, tertib dan sejahtera. Upaya-upaya tersebut dapat dimulai dengan adanya rasa memiliki dan ditindaklanjuti dengan bukti konkrit yang nyata dengan mengarah kepada pelaksanaan proses penegakkan hukum.

Hukum seharusnya menjadi landasan dalam berprilaku baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah dalam berprilaku baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam menjalankan tugas kepemerintahan. Apabila kondisi tersebut dalam dijalankan seoptimal mungkin dengan penuh tanggungjawab, maka tidak menutup kemungkinan hukum akan dijadikan sebagai pegangan yang sangat legitimasi yang pada akhirnya hukum juga akan tetap dijadikan sebagai PANGLIMA TERTINGGI di negara ini dalam menjalankan segala aktivitas kehidupan baik dalam masyarakat maupun dalam bernegara. *** * Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.