
PONOROGO, GORIAU.COM - Seorang siswi SMKN 1 Ponorogo yang pernah menjuarai Olimpiade Bahasa Inggris tingkat nasional pada 2012, Frista Fransiska atau Rista (17) tewas dibunuh pacarnya sendiri DYR (17). Rista dihabisi sang pacar karena korban hamil enam bulan.
Jasad Rista ditemukan di bawah lantai sesek (anyaman bambu) di warung tenda di tepi Jalan Raya Ponorogo-Solo Kilometer 11, Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Di tubuh Rista ditemukan banyak luka tusukan.
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ponorogo mengajukan tiga pasal dakwaan sekaligus terhadap DYR, warga Dolopo, Kabupaten Madiun, yaitu Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
Ketiga pasal sama-sama mengatur kasus-kasus pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun dan maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
''Ketiga pasal dakwaan disusun secara alternatif bukan primer subsider atau berlapis sehingga majelis hakim bisa memilih mana yang lebih sesuai,'' kata Gde Putu Noviyanto, anggota majelis hakim PN Ponorogo seperti dilansir Antara, Kamis (3/10).
Sesuai ketentuan, anak di bawah umur hanya bisa ditahan selama 15 hari oleh hakim yang menggelar sidang dan diperpanjang sekali selama 30 hari oleh Kepala Pengadilan Negeri.
''Kami harus sudah menjatuhkan vonis paling lama 45 hari setelah sidang dakwaan ini. Untuk itu sidangnya akan dilakukan dua sampai tiga kali sepekan agar bisa memenuhi target waktu itu,'' katanya.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, penasehat hukum DYR, Krisbiyanto Widhi Nugroho, menyatakan masih akan mempelajari berkas dakwaan. Dia mengatakan bahwa kliennya tidak menyatakan keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan JPU. Bahkan, DYR telah mengakui perbuatannya.
''DYR saya tanya keberatan nggak dengan dakwaan tadi, dia jawabnya enggak, sudah seperti itu (kejadiannya),'' katanya.***