BATU, GORIAU.COM - Siswi kelas VI sekolah dasar di Desa Gangsiran, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya hingga hamil.

Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial SMN, 35 tahun, dijebloskan ke tahanan Kepolisian Resor Batu. Korban yang masih berusia 13 tahun itu tengah mengandung dan memasuki usia kehamilan 6 bulan. Korban diketahui hamil setelah pingsan di kelas saat mengikuti mata pelajaran.

Korban kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat. Dokter yang memeriksa terkejut karena korban dalam kondisi hamil. Setelah didesak, korban mengaku dihamili ayah tirinya. "Korban diperkosa lima kali," kata juru bicara Kepolisian Resor Batu, Ajun Komisaris Waluyo, Jumat, 20 Maret 2015.

Menurut Waluyo, perbuatan bejat SMN dilakukan sejak April 2014. Pelaku selalu mengulangi perbuatannya saat rumah dalam kondisi sepi. Ibu korban kaget setelah mengetahui anaknya hamil. Apalagi pelakunya adalah suaminya sendiri.

Marah dengan perbuatan suaminya, ibu korban lalu mengadukan masalah itu ke polisi. Aparat bergerak cepat meringkus SMN. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka juga seorang residivis kasus pencurian.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. "Tersangka masih kami periksa," ucap Waluyo.***