DUMAI – Seorang sopir tangki berinisial YPH (26) ditangkap karena mencampur cruid palm oil (CPO) dengan air.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, mengatakan, pelaku merupakan supir tangki yang bekerja di CV Teman Setia.

"Tersangka kami tangkap menindaklanjuti laporan perusahaan," terang Bonardi, Rabu (28/12/2022).

Bonardi menjelaskan, pelaku diamankan di hari Selasa (27/12/2022). Diserahkan langsung perusahaan tempatnya bekerja.

Kronologis kejahatan pelaku diketahui berawal pada Sabtu (24/12/2022) lalu, CV Teman Setia bergerak di bidang jasa pengangkutan mendapat laporan PT Meridan Sejati Surya Plantation mengabarkan, minyak yang diangkut menggunakan truk tangki plat BK 9232 VN mengalami kenaikan air.

"Perusahaan penampung mengetahui tindakan pelaku, setelah memastikan kadar CPO melalui pengujian di laboratorium," jelas Bonardi.

Memastikan laporan rekanan, CV Teman Setia langsung merespon dengan pengambilan sampel ulang bersama PT Panca Surya Agrindo dan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) untuk pengecekan laboratorium.

Hasilnya, didapat kadar air yang terkandung di CPO yang diangkut YHP naik 5,99 persen. Sementara itu, hasil uji laboratorium pada proses pemuatan kadar airnya hanya 0.29 persen.

"Karena hasil tersebut, PT Meridan Sejati Surya Plantation menolak CPO yang dibawa pelaku," jelas Bonardi.

Menurut laporan pihak CV Teman Setia, perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp26.881.000.

"Perusahaan rugi karena CV Meridan tidak membayar jasa angkut mobil mereka," ungkap Bonardi.

Kapolsek mengatakan, selain pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu mobil tangki, BK 9232 VN. Kemudian, nota pengeluaran Crude Palm Oil (CPO) dari PT Panca Surya Agrindo tanggal 21 Desember 2022 dengan jumlah kadar air 0,29 persen.

Selanjutnya, berita acara analisa bersama Incoming Crude Palm Oil (CPO) Outspec antara CV Teman Setia, PT Panca Surya Agrindo dan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) tanggal 26 Desember 2022 yakni kadar air muatan berupa CPO yang diangkut oleh YHP naik menjadi 5,99 persen.

Bonardi menyampaikan, dalam perkara ini, pelaku mengeluarkan CPO yang berada didalam mobil tanki dan menggantinya dengan memasukkan air guna mengelabui pihak perusahaan.

"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Bonardi. (kl4)