
MANADO, GORIAU.COM - Sudah tua bangka, kelakuan YR (68), warga Munte, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, masih juga keterlaluan. Kini ia terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya.
''Dia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak usia enam hingga sembilan tahun di desanya. Perbuatannya baru terungkap ketika YR mencabuli salah satu korban yang berusia 6 tahun beberapa waktu lalu,'' ujar penyidik Polres Minahasa, Brigadir A Rahman Hidayat, Jumat (15/11/2013).
Aksi asusila YS dilakukan sepanjang 2012 hingga 2013. Total sudah ada tujuh anak yang melapor ke polisi dan mengaku dilecehkan YR.
Dalam aksinya, lanjut Rahman, kakek ini membujuk para korban dengan makanan ringan, lalu dipaksanya untuk disetubui dengan disertai ancaman. Salah satu korban yang divisum didapati mengalami infeksi di bagian kemaluan akibat dilecehkan pelaku.
Korban mengaku YS melecehkannya dengan cara dipangku. Aksi itu dilakukan tersangka di dalam warung miliknya. Kini, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku dengan hukum yang berlaku.***