PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua unit mobil yang telah dimodifikasi, untuk menampung ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dibeli dari SPBU. Diduga, BBM bersubsidi itu bakal diselewengkan.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fadillah Zulkarnaen, Minggu (05/10) membenarkan penangkapan itu. Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan 2 unit kendaraan roda empat, yakni jenis Isuzu Panther dan APV, tangki Bahan Bakar kedua mobil tersebut sudah dimodifikasi oleh pelaku.

''Kita amankan saat pelaku memarkirkan mobilnya di belakang Hotel Holy Jalan Hangtuah Tenayan Raya. Dalam penangkapan itu seorang pria berinisial JS diduga sebagai pelaku juga turut diamankan dan selanjutnya digiring menuju Ditreskrimsus Polda Riau guna pengembangan,'' kata Fadillah di Riau.

Dari hasil gerebek ini, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai sopir sekaligus pembeli, serta 2 unit mobil yang sudah dimodifikasi. Penggerebekan ini bermula dari informasi terkait adanya kendaraan yang membeli BBM di sejumlah SPBU di kawasan Tenayan Raya.

"Dari penyelidikan, kita menciduk pelaku berinisial JS, yang diduga bertindak sebagai sopir sekaligus pembeli BBM itu,"katanya.

Saat diperiksa, anggota mendapati tangki mobil ini sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga mampu menampung BBM hingga di atas kondisi normal.

"Saat diperiksa, kita temukan BB sebanyak 300 Liter, di mana kapasitas mobil ini dapat menampung ratusan liter dalam sekali pengisian," jelas Fadillah.

Jika hasil pemeriksaan nanti pelaku terbukti sesuai hukum, maka JS dapat dijerat sesuai Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah.

"Sekarang prosesnya masih terus kita kembangkan dan selidiki," pungkasnya. ***