PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah menerima absensi kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov Riau pada hari pertama kerja, Senin (4/8/2014).
Dari 41 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), 31 diantaranya sudah melaporkan absensi kehadiran. Dimana tercatat 90,22 persen tingkat kehadiran pegawai. Artinya, ada sekitar 493 pegawai yang tidak hadir.
Dimana terdiri dari 402 pegawai yang tidak hadir dengan keterangan dinas luar, cuti, sakit dan izin. Sementara 91 pegawai lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Mereka seperti mengabaikan perintah yang telah diinstruksikan Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun melalui surat keputusan (SK) tentang jatah libur lebaran dan cuti bersama. "Itu baru data sementara yang masuk," kata Kepala BKD Riau, M Guntur.
Sementara mengenai sanksi, dijelaskan Guntur pihaknya akan mengirimkan surat teguran kepada yang bersangkutan melalui kepala SKPD masing-masing. "Kita masih menerima klarifikasi mengenai alasan yang bersangkutan tidak hadir," kata Guntur.
"Karena bisa saja, mereka hadir tetapi lupa menandatangani daftar absensi. Kemudian kita juga akan melihat track record pegawai yang bersangkutan," tambah Guntur.
Tetapi kata Guntur, jika tidak ada sanggahan mengenai surat yang dilayangkan, maka pihak BKD Riau akan memberikan sanksi dan tindakan sesuai perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.***