
JAKARTA - Tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi dari jabatannya. Keputusan pemindahan tugas ini menuai sorotan publik lantaran terjadi tak lama setelah ketujuh petugas tersebut menggerebek tiga oknum anggota DPRD dari Partai Gerindra yang diduga menggelar pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Perombakan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bernomor ST/309/X/KEP/2026. Berdasarkan dokumen tertanggal 23 Oktober 2026 itu, mutasi menyasar tiga perwira dan empat bintara yang kini ditugaskan ke sejumlah polsek berbeda.
Beberapa perwira yang digeser antara lain Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang kini menjabat Kanit Reskrim Polsek Gubeng, serta Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dan Ipda Andri Kiki. Sementara empat bintara yang terlibat langsung dalam operasi tersebut, yakni Aiptu Sri Ismanto, Aiptu Anton Yuniarso, Aipda Rico Pramana, dan Bripka Rangga Pinileh turut disebar ke jajaran polsek.
Bantah Intervensi Pihak Luar
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pergeseran penugasan terhadap ketujuh personel pemburu narkotika tersebut. Meski waktunya berdekatan dengan penangkapan para legislator daerah, ia menepis kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar.
"Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian," tegasnya, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, tim Satresnarkoba meringkus tiga wakil rakyat berinisial ARR dari DPRD Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Malang pada Senin (28/9/2026) dini hari. Petugas menyita barang bukti berupa plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi, dan alat isap di lokasi kejadian.
Rekomendasi Pemecatan Kader
Pemeriksaan urine yang dilakukan sesaat setelah penggerebekan memastikan seluruh tersangka positif mengonsumsi zat terlarang. Merespons skandal yang mencoreng nama instansi ini, DPD Partai Gerindra Jatim langsung bergerak cepat merumuskan sanksi.
Pihak pengurus daerah telah merekomendasikan hukuman pemecatan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan kader.
"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tandas Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah. ***