PEKANBARU - Penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sering kali menemui jalan buntu serta memakan waktu hingga bertahun-tahun. Menjawab persoalan pelik tersebut, Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak) memperkenalkan pendekatan baru yang diklaim mampu mempercepat resolusi konflik agraria menjadi hanya dalam hitungan minggu atau bulan.

Inovasi bertajuk pendekatan "Pialang Budaya Berbasis Keagensian" ini dipaparkan oleh akademisi Unilak, Dr M Rawa El Amady, MA dalam forum Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Acara yang ditaja oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau tersebut berlangsung di Ballroom Hotel The Zuri Pekanbaru pada Selasa (15/9/2026).

Riset ini merupakan hasil temuan Rawa bersama mantan mahasiswa bimbingannya, Joni Setiawan Mundung. Rawa menjabarkan materi ini pada sesi strategi pencegahan dan penyelesaian konflik FPKMS, di hadapan Gubernur Riau SF Hariyanto yang membuka forum, serta perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, GAPKI, DPRD Riau, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Supriadi, SHut MT, dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Menurut Rawa, regulasi yang menjadi pijakan saat ini, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, memiliki celah dalam hal penanganan perselisihan. Ia menyoroti tidak adanya instrumen eksplisit mengenai mediasi konflik atau hak ulayat sejak tahap awal penentuan lahan, padahal tahap tersebut sangat rentan memicu sengketa.

"Regulasi ini lahir dari semangat kemudahan investasi, turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, bukan dirancang sebagai mekanisme resolusi konflik. Fungsi resolusi konflik itu justru diwariskan ke ranah implementasi lokal," paparnya di hadapan para peserta forum.

Lebih jauh, ia membeberkan tingkat kepatuhan perusahaan perkebunan terkait laporan kewajiban FPKMS dalam sistem SIPERIBUN per Mei 2025 masih minim. Dari 846 perusahaan yang wajib lapor secara nasional, 46 persennya belum memberikan laporan. Di Provinsi Riau sendiri tercatat 166 perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut, menempatkan Riau di posisi kedua tertinggi se-Sumatra.

Menyikapi kekosongan regulasi dan lemahnya kepatuhan tersebut, kehadiran pialang budaya atau cultural broker menjadi jembatan antara masyarakat adat dan pihak korporasi. Rawa menerangkan bahwa agen pialang ini beroperasi di tengah perbedaan sistem pengetahuan, bertugas menerjemahkan keinginan masyarakat ke dalam bahasa yang dipahami perusahaan, dan sebaliknya.

"Pialang budaya bukan hanya mendampingi masyarakat atau memperkuat posisi masyarakat semata, tetapi juga mendampingi perusahaan, agar kedua belah pihak bisa berdiri sejajar dan bersama-sama menemukan jalan ke depan yang adil," jelasnya.

Pendekatan ini telah diuji di lapangan oleh Perkumpulan Scale dan terbukti mampu mengurai kebuntuan sejumlah konflik agraria di wilayah Riau. Rincinya, konflik ruang hidup di Teluk Meranti yang sempat mandek selama sebelas tahun (2007-2018) sukses dicairkan dalam hitungan jam lewat kompromi simbolik yang dirancang oleh agen pialang budaya.

Serupa dengan kasus di Pulau Muda, proses verifikasi silang bersama otoritas kehutanan membuat perselisihan komunitas dan perusahaan rampung kurang dari tiga minggu. Begitu pula perebutan Kedatukan Datuk Raja Melayu yang sempat dimediasi negara selama empat tahun tanpa hasil, akhirnya dapat diselesaikan dalam dua bulan melalui pendekatan pialang budaya yang mengedepankan restitusi martabat adat.

Berangkat dari temuan empiris tersebut, Rawa merekomendasikan Dinas Perkebunan tingkat kabupaten maupun provinsi untuk melibatkan pialang budaya sejak awal tahapan penentuan calon lahan dan penerima. Ia juga mendorong pengakuan formal atas bukti nonkartografis milik masyarakat adat, seperti riwayat lisan dan batas ulayat, agar memiliki kedudukan hukum yang setara dengan data teknis perizinan perusahaan.

"Kemitraan yang berkelanjutan lahir dari pengakuan setara, bukan dari sosialisasi satu arah," tegasnya menyoroti pola penanganan konflik yang selama ini sering kali hanya bersifat administratif.

Forum multipihak ini kemudian menyepakati usulan pembentukan ruang dialog lanjutan bersama Kementerian Pertanian dan pelaku usaha guna menjajaki penyempurnaan regulasi. Dialog tersebut diharapkan dapat menciptakan standar operasional penyelesaian sengketa yang lebih adil dan melibatkan tokoh masyarakat secara aktif.

Sebagai informasi tambahan, pemaparan materi dari Unilak ini merujuk pada publikasi ilmiah terbaru dan buku Resolusi Konflik Pendekatan Pialang Budaya: Berbasis Keagensian (2025) terbitan Rajawali Pers. Diskusi ini turut dipandu oleh sejumlah akademisi terkemuka Riau sebagai moderator, seperti Prof Dr Almasdi Syahza dan Ir AZ Fachri Yasin, MAgr, dengan Rawa hadir mewakili Unilak bersama Dr Ervayendri, MSi. ***