
RENGAT,GORIAU.COM - Sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Inhu buru piutang yang tersebar pada 9000 objek retribusi izin gangguan (HO) yang ada di wilayah Kabupaten Inhu tahun 2015.
"Ada beberapa retribusi yang akan kita tagih dengan cara mendatangi langsung ke objek pajak yang ada di 9000 titik di Inhu, khususnya pungutan retribusi HO yang tersebar pada 14 Kecamatan di Inhu," sebut Kadispenda Inhu, Arief Fadillah melalui Kabid Penagihan Dispenda Inhu, Rengga Dwi Bramantika, SSTP, Senin (2/2/2015) di kantornya.
Dikatakannya, penagihan retribusi tersebut akan dilakukannya bersama tim yang telah dibentuk oleh Dispenda. Nantinya tim akan mendatangi langsung wajib retribusi untuk dilakukan perhitungan dan penetapan besaran retribusi. "Setelah besaran retribusi ditetapkan, maka wajib retribusi tersebut memilik tenggang waktu selama 30 hari untuk melakukan pembayaran", sebutnya.
Disebutkan Rengga, dengan upaya ini, pihaknya berharap agar retribusi tersebut benar-benar dapat memaksimalkan dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabipaten Inhu.
"Upaya ini telah kita mulai sejak tahun 2014 lalu, alhasil PAD Inhu dari sektor retribusi bisa melebihi target dari Rp5 miliar menjadi Rp6 miliar. Dengan demikian, kita menghimbau, kepada wajib retribusi untuk taat dengan kewajiban mereka dan dapat membayar dengan kesadaran sendiri ke kantor Dispenda Inhu", tutup alumni IPDN itu.(jef)