SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sengketa antara PT PLN dengan PT Wijaya Karya (Wika) terkait pembayaran sewa mesin pembangkit, belum kunjung selesai. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menanggani perkara itu, sampai saat ini belum juga mengeluarkan keputusan, sehingga program Pemkab Siak agar Negeri Istana yang memiliki 14 kecamatan ini segera terang benderang, sepertinya belum bisa terealisasi.

Humas PT Petro Selat Aries Simbolon kepada GoRiau.com mengaku, sejak ditemukan sumur gas di Desa Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit sekitar 4 bulan lalu, sampai saat ini dua sumur yang ada tetap aktif mengeluarkan gas.

"Kalau kita prediksi, lebih 15 MW tenaga listrik yang dihasilkan dari dua sumur itu. Ribuan rumah bisa terang benderang. Tapi, sudah tiga bulan lebih gas terbakar percuma," kata Simbolon, baru-baru ini.

General Manager PT PLN Wilayah Riau-Kepri Dodi Pangaribuan menegaskan, pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Desa Sungai Rawa berkapasitas 25 Mega Watt tergantung kepada BANI. Lembaga ini bertugas menyelesaikan sengketa atau beda pendapat yang terjadi antara PLN dan PT Wika terkait masalah sewa mesin yang belum dibayar PLN.

"Sebenarnya pihak PLN sudah bersedia membeli 12 mesin pembangkit milik PT Wika yang berada di lokasi, namun hal itu bisa dilakukan setelah keluar keputusan dari BANI. Sampai keputusan itu keluar, kita tak bisa berbuat apa-apa, semua tergantung BANI," pungkasnya.(nal)