JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan terus mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan saksi mulai dilakukan Rabu (29/7/2026) untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

Satu Saksi Mangkir

Dari dua saksi yang dijadwalkan hadir, penyidik hanya memeriksa satu orang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan saksi yang hadir berinisial ATW, seorang penasihat hukum afiliasi DR.

"Rabu 29 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," terangnya.

Langkah Pemanggilan Ulang

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, penyidik akan mengambil langkah lanjutan. Tim Sembilan segera melayangkan surat pemanggilan kedua agar saksi yang mangkir dapat memberikan keterangan terkait aliran dana dalam kasus ini.

"Oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya," urai Anang. Ia menambahkan bahwa tim penyidik masih fokus mendalami kasus ini guna memperkuat struktur pembuktian perkara.

Status Tersangka dan Masa Penahanan

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pencucian uang. Ia langsung menjalani masa penahanan usai menjalani pemeriksaan.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini," papar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim Sembilan, Rudi Margono, Jumat (24/7/2026).

Mengenai detail kasus pokok dan nominal kerugian negara, Rudi belum merinci lebih lanjut.

"Kasus TPPU," ucapnya singkat. Ia juga memastikan bahwa penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.***